Saudi Bakal Sanksi Travel Nakal Rp480 Juta

Pemerintah Arab Saudi memberi peringatan keras kepada travel haji atau umrah yang tak melaporkan jemaahnya yang melebihi batas waktu tinggal (overstay).

Tidak main-main, Saudi akan menerapkan denda hingga 100.000 riyal atau sekitar Rp 480 juta bgai travel nakal.

Peringatan itu disampaikan Badan Keamanan Publik Arab Saudi. Denda akan berlaku kelipatan sesuai jumlah pelanggar.

“Keamanan Publik mengatakan denda tersebut berlaku untuk perusahaan dan lembaga yang menunda pemberitahuan kepada pihak berwenang terkait adanya jemaah haji atau umrah yang tetap berada di Kerajaan setelah batas masa tinggalnya habis,” lapor Saudi Gazette, dikutip Kamis (30/7/2026).

Baca juga  Anggota DPR RI Berharap Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji 2027

Pihak berwenang mendesak masyarakat segera melapor apabila mengetahui tindak pelanggaran kependudukan, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan. Untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur bisa menghubungi 911 dan wilayah lainnya ke 999.

Arab Saudi juga menerapkan aturan ketat terhadap pelanggar aturan visa. Setiap individu yang melebihi batas masa tinggal akan dikenakan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp 240 juta. Warga asing yang tidak meninggalkan Kerajaan setelah masa berlaku visa habis juga terancam enam bulan penjara dan deportasi.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis visa masuk, tak terkecuali umrah. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *