Sidang Perdana Gus Yaqut Digelar 11 Agustus, KPK Minta Masyarakat Ikut Kawal

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pada Selasa, (11/8) pekan depan.

“(Sidang perdana) 11 Agustus 2026,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Selasa (4/8/2026).

Ada empat orang Terdakwa dalam perkara ini. Yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba

Baca juga  Kejati Jatim Lelang 275 Aset Rampasan, Ada Mobil Harga Rp48 Juta Hingga Kapal Rp3,7 M

Perkara ini akan diperiksa dan diadili oleh Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima informasi bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 11 Agustus 2026.

“Bahwa sidang perdana untuk agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dijadwalkan pada Selasa depan tanggal 11 Agustus,” kata Budi, Selasa (4/8/2026).

Karena itu, KPK mengajak masyarakat ikut memantau jalannya persidangan yang terbuka untuk umum.

“Oleh karena itu kami juga mengajak masyarakat untuk sama-sama memantau, untuk sama-sama mengawal proses persidangannya,” kata Budi.

Baca juga  Menteri HAM Melarang Gubernur KDM Gelar Sayembara Tangkap Begal

Apalagi, lanjut Budi, persidangan bersifat terbuka dan perkara ini tentu juga sangat dekat dengan hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji.

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

“Tentunya dari setiap penanganan perkara permasalahan, persoalan kemudian terungkap ke permukaan. Sehingga ini penting untuk kemudian sebagai basis upaya-upaya korektif yang penting untuk dilakukan oleh stakeholder terkait,” kata Budi.

Budi menambahkan, perbaikan tersebut penting dilakukan, termasuk oleh pihak yang kini bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

“Di antaranya sebagai pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang saat ini beralih untuk pengelolaan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Haji dan Umrah,” pungkasnya. (Ym)

Baca juga  KPK Selidiki 57 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tak Sesuai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *