Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan DPR RI mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mendesak penerapan hukuman mati bagi para koruptor. MUI menilai kejahatan korupsi di Indonesia sudah dalam tahap darurat dan membutuhkan ketegasan hukum.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan pihaknya terus membangun komunikasi dengan pemerintah terkait penegakan hukum, termasuk pembahasan sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara.
“Kita kan selalu diskusi. Beberapa waktu lalu Pak Yusril ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati dan soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Kiai Cholil, Selasa 4/8/2026.
Menurut Kiai Cholil, penegakan hukum harus mempertimbangkan common sense dan common opinion yang berkembang di masyarakat. Ketika publik menyadari korupsi menghancurkan masa depan bangsa dan memiskinkan rakyat, negara tidak boleh menutup mata.
“Apa yang menjadi perbincangan publik, menjadi common sense kita, bahkan common opinion kita, bahwa ini dibutuhkan, ya pemerintah mau tidak mau harus mengakomodir itu,” tegasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok ini menambahkan, korupsi saat ini sudah meluas di berbagai lini dan berdampak sistemik pada eksistensi negara. Karena itu, penerapan hukuman mati dipandang sebagai ijtihad hukum yang sah untuk memberi efek jera.
“Ketika pemerintah mempunyai ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya,” kata Ketua Badan Pengurus DSN MUI itu. (Ym)






