Wali Kota Surabaya Bahas Optimalisasi Aset Hibah Barang Rampasan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menyambut kunjungan dan audiensi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (11/8). Pertemuan tersebut digelar dalam rangka pemantauan pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, yang dilaksanakan oleh Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Dalam forum tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, apresiasi atas sinergi dan hibah aset yang telah diberikan KPK, kepada Pemkot Surabaya. Hibah tersebut diberikan secara bertahap pada 18 Maret 2025, 19 Juni 2025, dan 21 April 2026, yang meliputi total 10 unit barang hibah rampasan negara dari KPK, terdiri dari satu unit rumah/bangunan gedung, serta sembilan unit apartemen.

“Harapan kami, ketika barang sitaan dan rampasan itu dimanfaatkan, maka bangunan tersebut tidak terbengkalai dan bisa digunakan, untuk kepentingan umat, serta pergerakan ekonomi masyarakat,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

Satu unit aset bangunan gedung yang telah diterima Pemkot Surabaya, saat ini difungsikan secara optimal sebagai kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya. Pemanfaatan gedung ini berdampak besar, pada pengelolaan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Surabaya, yang mencapai Rp4 miliar hingga Rp5 miliar per bulan.

Baca juga  Wali Kota Surabaya Ajak Mahasiswa Baru ITS Jadi Generasi Kritis

Melalui operasional Baznas di gedung hibah tersebut, berbagai program sosial berhasil direalisasikan, di antaranya pembangunan dan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu), penyediaan bantuan kursi roda, bagi masyarakat yang membutuhkan, penanganan anak putus sekolah, dan penebusan ijazah siswa SMA/sederajat yang tertahan.

Di sisi lain, Wali Kota Eri Cahyadi juga menyampaikan sejumlah kendala, dalam mengoptimalkan sembilan unit apartemen hibah KPK, yang berada di lokasi-lokasi strategis. Rencananya, hasil penyewaan unit apartemen tersebut, akan dialokasikan langsung untuk penanganan stunting, gizi buruk, hingga pembukaan lapangan kerja.

Namun, hingga kini sembilan unit apartemen tersebut belum berhasil disewakan. Penyebab utamanya adalah keberadaan plang tanda “Aset Barang Rampasan Negara” yang terpasang pada unit dan belum diperbolehkan, untuk dilepas. Keberadaan plang tersebut membuat calon penyewa enggan bertransaksi. Di saat yang sama, Pemkot Surabaya tetap harus menanggung biaya pemeliharaan lingkungan dan listrik, atas aset-aset tersebut.

Selain persoalan plang, Pemkot Surabaya juga meminta petunjuk teknis terkait legalitas administrasi, mengingat beberapa unit apartemen masih berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum Pengikatan Akta Jual Beli (AJB).

Baca juga  Kursi Fasum Pemkot Surabaya Diduga Dicuri Pakai Ambulans

“Kami hadir untuk berkonsultasi dan memohon arahan, dari Dewan Pengawas dan KPK. Pertama, terkait kejelasan izin penyewaan dan apakah plang rampasan bisa dicabut, agar aset dapat dipasarkan. Kedua, mekanisme pelaporan administrasi keuangan, dari hasil sewa untuk kepentingan umum. dan ketiga mengenai kejelasan proses sertifikasi aset, yang statusnya masih PPJB menjadi AJB,” jelasnya.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen, untuk terus menjaga akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola keuangan negara secara legal dan tepat sasaran. “Kami berharap hasil diskusi dengan Dewan Pengawas KPK ini, dapat melahirkan solusi konkret, agar seluruh aset hibah tersebut, dapat memberikan kemanfaatan sebesar- besarnya, bagi warga Kota Surabaya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Gusrizal, merespons positif langkah Pemkot Surabaya, dalam mengelola aset hibah hasil barang rampasan negara. Ia menjelaskan bahwa pemantauan dan evaluasi ini, dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu fokus utama Dewas KPK adalah memastikan, apakah barang yang telah dihibahkan benar-benar dimanfaatkan secara optimal, untuk kepentingan umum.

Baca juga  Semarak HUT ke-81 RI, 60 Anak Disabilitas Surabaya Ikuti Lomba di Kalijudan

“Sesuai UU 19 Tahun 2019, Dewas melakukan evaluasi terhadap KPK, termasuk melihat urgensi pemanfaatan barang hibah ini, untuk kepentingan masyarakat umum,” ujar Gusrizal.

Menanggapi kendala yang dihadapi Pemkot Surabaya terkait sembilan unit apartemen, yang sepi peminat akibat masih terpasangnya plang penyitaan, Gusrizal menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dan membicarakan hal tersebut, dengan jajaran pimpinan KPK.

“Pada prinsipnya aset yang sudah dihibahkan secara resmi telah menjadi milik penerima hibah, dalam hal ini Pemkot Surabaya selama peruntukannya, tetap untuk kepentingan publik. Mengenai plang yang membuat masyarakat berminat jadi mundur, nanti akan kami bicarakan dengan KPK,” tandasnya.

Selain masalah plang, Dewas KPK juga mencatat aspirasi Pemkot Surabaya, mengenai kendala administratif, seperti proses sertifikasi dan kelengkapan dokumen sembilan unit apartemen, yang masih berjalan.

“Kami akan mengawal persoalan ini agar aset hibah tersebut, dapat legal secara penuh dan segera mendatangkan manfaat nyata bagi warga Surabaya, seperti keberhasilan pengelolaan gedung hibah, yang kini digunakan oleh Baznas Surabaya,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *