Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), untuk mengawal kinerja perangkat daerah (PD), sekaligus mencegah risiko kecurangan. Pengawasan dilakukan secara terintegrasi sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengendalian.
Penguatan sistem pengawasan tersebut, dilakukan Inspektorat Kota Surabaya dengan dukungan 26 auditor. Jumlah auditor yang terbatas membuat pola pengawasan, disusun secara terstruktur, termasuk melalui pendampingan rutin kepada PD.
Inspektur Kota Surabaya Ikhsan mengatakan, penguatan SPIP menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya, membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pengawasan tidak hanya dilakukan setelah program berjalan, tetapi juga melalui pendampingan sejak tahap awal. “Kami punya tenaga auditor 26 orang. Jadi, kami harus melakukan cara-cara bagaimana itu bisa menyelesaikan semua,” kata Ikhsan, Rabu (12/8).
Melalui pola tersebut, Ikhsan menyebut bahwa setiap auditor menangani sekitar tiga perangkat daerah. Pendampingan dan pemeriksaan dilakukan secara rutin setiap bulan, untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan, serta mencegah potensi persoalan sejak awal.
“Di program ini kami melakukan pendampingan setiap bulan kepada PD-PD. Jadi kami bukan hanya kemudian penjaminan kualitas dari semua yang ada, tapi kami juga sekarang penguatan untuk di consulting-nya,” tuturnya.
Ikhsan menjelaskan, perangkat daerah dapat berkomunikasi, dengan Inspektorat sebelum menjalankan program maupun kegiatan. Dengan demikian, fungsi Inspektorat tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga memberikan konsultasi, untuk memperkuat kualitas pelaksanaan program.
“Sehingga teman-teman (PD) sebelum mereka melakukan apa-apa, mereka komunikasi dengan kami. Kami setiap bulan melakukan pendampingan juga pemeriksaan. Jadi, (misal) rekomendasi penyelesaian di bulan Maret, kemudian harus diselesaikan di bulan April,” paparnya.
Menurut dia, pola pengawasan tersebut juga diarahkan, agar tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan dapat diselesaikan secara bertahap sebelum akhir tahun. Inspektorat menargetkan proses pengawasan dan penyelesaian rekomendasi, tidak menumpuk pada penghujung tahun.
“Sehingga nanti kami ketika posisi bulan Desember, Januari sampai November kami sudah selesai. Kami memposisikan diri kami sebagai BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) internal di Pemkot Surabaya,” jelasnya.
Pada sisi lain, Ikhsan mengungkap bahwa pengawasan melalui SPIP juga terintegrasi, dengan sistem pengelolaan pemerintahan yang telah dikembangkan Pemkot Surabaya. Salah satunya melalui Government Resource Management System (GRMS), yang dibangun sejak 2005. “Berkaitan pendampingan, kami punya GRMS sejak tahun 2005. Jadi kami mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan, kemudian pengendalian,” katanya.
Menurut Ikhsan, pengendalian risiko kecurangan menjadi salah satu fokus, dalam penguatan tata kelola pemerintahan, terutama pada aspek pelayanan publik. “Di Surabaya kami juga concern berkaitan, dengan pengendalian risiko kecurangan,” tegasnya.
Penguatan pengawasan internal tersebut, berjalan seiring dengan peningkatan capaian reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja Pemkot Surabaya. Berdasarkan data Inspektorat Kota Surabaya, nilai Reformasi Birokrasi (RB) meningkat dari 78,40 pada 2021 menjadi 80,14 pada 2022. Nilai tersebut kemudian naik menjadi 95,12 pada 2023, 100,67 pada 2024, dan 100,77 pada 2025.
“Berkaitan dengan tata kelola pemerintahan untuk reformasi birokrasi, sejak tahun 2022 Surabaya sudah mendapat nilai A. Kemudian sejalan waktu, walaupun skornya kita naik terus sampai sekarang sudah di atas 100,” kata Ikhsan.
Sementara itu, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Surabaya, meningkat dari 75,34 pada 2021 menjadi 80,31 pada 2022 dan 83,92 pada 2023. Pada 2024, nilai SAKIP mencapai 90,24 dengan predikat AA dan kembali meningkat menjadi 91,83 pada 2025 dengan predikat yang sama. “Untuk SAKIP sejak tahun 2024 kami sudah mencapai AA dan sekarang (2025) juga AA. Ini menjadikan Surabaya sebagai kota pertama dengan predikat SAKIP AA tersebut,” paparnya.
Peningkatan kinerja pemerintahan juga diikuti capaian positif, pada kualitas pelayanan publik. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kota Surabaya, meningkat dari 88,37 pada 2021 menjadi 98,43 pada 2025. Sementara itu, Indeks Pelayanan Publik meningkat dari 4,23 pada 2021 menjadi 4,84 pada 2025.
Selain pengawasan internal, Pemkot Surabaya menerapkan kontrak kinerja bagi pejabat struktural. Jajaran Pemkot Surabaya menandatangani kontrak kinerja dan surat pernyataan, siap mengundurkan diri apabila target kinerja tidak tercapai.
“Ini juga komitmen semuanya di Pemkot Surabaya, menandatangani kontrak kinerja dan surat pernyataan siap untuk mengundurkan diri, apabila kinerja tidak tercapai,” katanya.
Ikhsan mengatakan rotasi jabatan juga menjadi bagian dari strategi mendorong inovasi aparatur sipil negara (ASN). Masa penempatan dalam satu jabatan dibatasi sekitar dua tahun, untuk mendorong munculnya gagasan dan inovasi baru.
“Kami di Surabaya punya kontrak hanya sekitar 2 tahun dalam satu jabatan yang sama. Karena kami memang komitmen berputar. Sehingga dengan dua tahun itu diharapkan, punya inovasi-inovasi baru lagi,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga menggandeng aparat penegak hukum (APH), dalam kegiatan penyuluhan serta menyediakan kanal pengaduan masyarakat. Setiap pengaduan ditargetkan, segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu 1×24 jam.
“Kami juga punya kanal-kanal pengaduan. Nah, ini yang kemudian kami tindaklanjuti harus dalam 1×24 jam, karena kami juga mengawasi di kanal tersebut. Apabila PD ada yang lebih dari 1×24 jam, maka kami akan menanyakan,” pungkas Ikhsan. (yunus)






