Polres Mojokerto Ringkus Komplotan Pencuri Brankas di Kampus KH Abdul Chalim Pacet, 2 Orang Buron

Polres Mojokerto berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Universitas KH Abdul Chalim, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh A (37), selaku penerima kuasa dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas KH Abdul Chalim Pacet. Kejadian diketahui pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar pukul 09.10 WIB di Ruangan Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas KH Abdul Chalim Pacet.

“Awalnya, pada pukul 08.05 WIB saksi MN masuk ke ruangan dan melihat brankas uang dalam keadaan terbuka dan rusak, serta teralis jendela juga sudah dalam kondisi rusak. Saksi langsung memvideo situasi dan mengirimkannya ke pimpinan kampus. Kemudian kami langsung melakukan pelaporan ke Polres Mojokerto,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan di beberapa kota. Hasil penyelidikan mengarah kepada para terduga pelaku pencurian. Pelaku pertama berinisial S (50), warga asal Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten Provinsi Jateng, berhasil diamankan pada tanggal 31 Juli 2026 pukul 14.00 WIB di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten.

Baca juga  Pemkab Mojokerto Komitmen Wujudkan Pesantren Aman dan Ramah Anak

Dari hasil pemeriksaan terhadap S, penyidik mendapatkan keterangan bahwa ada pelaku lain yang menjadi eksekutor dalam pencurian brankas. Pengembangan kemudian dilakukan ke daerah Jabodetabek dan Jabar.

“Dari hasil analisa lanjutan, penyidik mendapat petunjuk bahwa para pelaku berada di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Penyidik kemudian melakukan join investigation dengan Polda Riau yang pada akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku MAT (43), warga asal Kecamatan Masohi Kabupaten Maluku Tengah dan H (33) warga asal Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis, di Bandara Sultan Syarif Kasim Kota Pekanbaru pada tanggal 4 Agustus 2026 pukul 22.30 WIB,” ungkap Kompol Grandika.

Berdasarkan keterangan dari 3 pelaku yang berhasil diamankan, didapatkan fakta baru bahwa pelaku berjumlah 4 orang. 2 orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah diterbitkan DPO.

Baca juga  Kronologi Kebakaran Lahan di Mojokerto, PT Sun Paper Source Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Dalam hal ini, Wakapolres Mojokerto juga memaparkan, para tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan 1 buah brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp1.416.133.900. Caranya dengan merusak jendela menggunakan linggis, lalu merusak brankas dengan mencongkel menggunakan linggis dan peralatan lain, kemudian mengambil seluruh uang yang ada di dalam brankas.

“Dalam perkara ini, penyidik menetapkan peran masing-masing pelaku. S berperan menyediakan sarana berupa 1 unit kendaraan Avanza hitam nopol B 2859 KIH dan menerima upah Rp30.000.000. MAT selaku eksekutor yang merusak brankas dengan alat yang disiapkan. H berperan melakukan pengawasan di sekitar lokasi dan menjadi joki atau sopir,” terang Kompol Grandika.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari dan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman 9 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik antara lain, 1 unit Avanza hitam, 2 linggis, 8 obeng berbagai ukuran, 1 kunci L, 1 kater, 1 tang potong, 6 buff, 1 pasang sarung tangan, 4 unit handphone berbagai merek, 3 kartu Simpati, 2 tas, dan uang tunai Rp5.000.000 yang disita dari MAT.

Baca juga  DPRD Kota Mojokerto dan Pemkot Sepakat Revisi KUA-PPAS 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik

Dalam pengembangan, penyidik juga menemukan bahwa para pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tuban, Jatim. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Terkait 2 pelaku yang masih buron, Polres Mojokerto telah menerbitkan DPO. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Mojokerto. Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa kejahatan lintas daerah dapat kami jangkau dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Grandika.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif, dimana masyarakat apabila mengetahui keberadaan 2 DPO tersebut agar segera melapor. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kompol Grandika. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *