DPRD Kota Mojokerto menggelar uji publik terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tahun 2026.
Kegiatan dipimpin langsung Ketua DPRD Ery Purwanti di ruang rapat gedung DPRD Kota Mojokerto.
Uji publik merupakan bagian dari penyempurnaan naskah akademik sebelum Raperda masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Perda.
“Ini uji publik dalam rangka penyempurnaan naskah akademik Raperda inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2026. Kita mengundang seluruh tokoh masyarakat untuk memberikan saran, masukan dan kritik terhadap pasal atau naskah akademik masing-masing Raperda,” kata Ery, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, keterlibatan masyarakat penting karena Raperda yang disusun nantinya akan diterapkan langsung di tengah masyarakat. Dalam kegiatan itu, DPRD menerima masukan dari tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga OPD Pemkot Mojokerto.
“Banyak sekali masukan yang diberikan, baik dari tokoh masyarakat, adik-adik mahasiswa maupun OPD. Ini semua untuk penyempurnaan naskah akademik,” jelasnya.
Setelah uji publik, Bapemperda DPRD akan berkoordinasi dengan tim penyusun untuk finalisasi naskah akademik. Tahap berikutnya, Raperda dibahas bersama tim Pemkot Mojokerto, lalu dikirim ke Biro Hukum Pemprov Jatim untuk fasilitasi.
“Setelah finalisasi naskah akademik, akan dilakukan pembahasan dengan tim penyusun dari Pemkot. Setelah selesai, kita kirim ke Biro Hukum Provinsi untuk fasilitasi menjadi Perda,” terang Ery.
Sebelumnya, pada Selasa (18/8/2026) DPRD telah membahas Raperda tentang perumahan dan permukiman. Sementara uji publik Rabu fokus pada Raperda penyelenggaraan jaminan sosial.
Kegiatan ini melibatkan anggota Bapemperda dan komisi pengusul Raperda. Untuk Komisi III, ketuanya berhalangan karena sedang Bimtek NasDem di Jakarta.
DPRD berharap tiga Raperda inisiatif 2026 dapat disusun secara komprehensif, tidak hanya dari sisi regulasi tetapi juga sesuai kebutuhan masyarakat Kota Mojokerto. (Ym)












