Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI membantah tegas isu yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan terkait dugaan larangan penggunaan hijab bagi Kadet perempuan di Universitas Pertahanan RI.
Kemhan memastikan tidak ada aturan resmi yang melarang mahasiswa militer perempuan menjalankan syariat berhijab selama masa pendidikan.
Penjelasan ini disampaikan menyikapi simpang siur informasi terkait tata tertib dan pedoman kehidupan Kadet Unhan RI.
“Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet sama sekali tidak mencantumkan poin pelarangan penggunaan hijab. Justru mewajibkan setiap Kadet menjadi insan beragama serta mengamalkan ajaran kepercayaannya,” kata Kemhan dalam siaran pers, Selasa (25/8/2026).
Menurut Kemhan, dalam dinamika harian kampus Kadet perempuan Muslim tetap diizinkan memakai hijab di mess, kegiatan di luar kampus, hingga saat magang.
Terkait sorotan saat Latsarmil di Akmil Magelang, Kemhan menjelaskan pelepasan hijab hanya bersifat teknis dan terbatas pada materi latihan tertentu. Hal itu demi keamanan, keselamatan, dan keleluasaan gerak saat mengoperasikan perlengkapan militer berisiko tinggi. Ketentuan itu hanya berlaku selama kegiatan taktis berlangsung.
Sebagai kepastian hukum, Menhan telah mengarahkan revisi aturan seragam Kadet Unhan. Aturan baru akan memuat tata cara penggunaan hijab yang proporsional dengan tetap memperhatikan kerapian, estetika militer, disiplin, keselamatan, dan fleksibilitas gerak.
“Melalui penyempurnaan ini, Kemhan berkomitmen membangun SDM pertahanan yang profesional, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan tanpa mengesampingkan nilai kebhinekaan,” tegas Kemhan. (Ym).











