Waketum MUI Sebut Pemblokiran Rekening Sepihak Termasuk Langgar Konstitusi dan Demokrasi

Kasus pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau Mas Botok, oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menuai pro kontra.

Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum bahwa tindakan membatasi akses keuangan warga yang belum terbukti melakukan tindak pidana merupakan pelanggaran nyata terhadap undang-undang dan konstitusi.

Buya Anwar menegaskan bahwa unjuk rasa atau berdemonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin secara sah oleh peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, tindakan membekukan rekening milik aktivis dengan tujuan membatasi atau menggagalkan aksi demonstrasi merupakan bentuk pembatasan hak yang tidak dibenarkan.

Baca juga  Menag: Imam Masjid Harus Jadi Duta Perdamaian

​”Memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi dengan tujuan mencegah yang bersangkutan agar tidak melakukan demonstrasi itu sama saja artinya dengan mencegah dan menghalangi warga negara untuk mendapatkan serta mempergunakan haknya,” tegas Buya Anwar Abbas, Selasa (25/8/2026).

Lebih lanjut, Tokoh Muhammadiyah ini menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran rekening sepihak secara langsung mencederai prinsip keadilan sosial dan merenggut hak dasar warga untuk hidup sejahtera.

Sesuai amanat konstitusi, tugas utama negara dan pemerintah adalah melindungi seluruh tumpah darah, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan kesejahteraan umum.

​”Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera. Memblokir rekening warga sama saja artinya negara atau pemerintah menghambat warga untuk mendapatkan haknya untuk hidup sejahtera. Itu berarti pemerintah tidak melaksanakan tugasnya seperti yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujarnya.

Baca juga  Sambut Muktamar Ke-35 NU, 99 Masjid di Jombang Disiapkan Rest Area dan Penginapan

Menurutnya, dampak dari kebijakan pencegahan finansial ini dinilai memiliki daya rusak yang sangat besar (domino effect).

Buya Anwar Abbas menilai, pemblokiran modal dan dana pribadi tidak hanya merugikan sang aktivis secara individu, tetapi juga mematikan ekonomi keluarganya serta merugikan para pelaku usaha atau pengusaha lokal yang produknya dibutuhkan oleh keluarga tersebut untuk bertahan hidup.

Buya Anwar Abbas mengimbau pemerintah dan seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik pemblokiran rekening tanpa dasar hukum pidana yang sah.

“Pemerintah harus memegang teguh etika bernegara, menjamin kebebasan berpendapat, serta fokus menjalankan amanat konstitusi demi menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *