Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak 1.214 mahasiswa dinyatakan lolos, sebagai penerima manfaat dari 5.183 pendaftar. Mereka mendapat bantuan biaya kuliah hingga Rp2,5 juta per semester, serta uang saku Rp300 ribu per bulan. Proses daftar ulang penerima bantuan tersebut, digelar di Gelanggang Remaja Surabaya pada 8-10 September 2026.

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Herry Purwadi mengatakan, bantuan diberikan untuk jenjang pendidikan, mulai dari D1, D2, D3, D4 hingga S1. Besaran bantuan UKT maksimal Rp2,5 juta per semester. Jika biaya kuliah lebih tinggi, selisihnya menjadi tanggungan mahasiswa. Sebaliknya, apabila UKT lebih rendah, bantuan diberikan sesuai nominal UKT.

Selain biaya kuliah, penerima mendapat uang saku Rp300 ribu per bulan, selama maksimal 10 bulan dalam satu tahun. Lama pemberian bantuan mengikuti ketentuan masa studi masing-masing jenjang, dengan maksimal delapan semester untuk D4 dan S1.

“Kalau sudah melewati batas maksimal masa studi tetapi belum lulus, bantuannya dihentikan. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Pemkot Surabaya, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui akses pendidikan tinggi,” kata Herry, Selasa (8/9).

Baca juga  Pemkot Surabaya Beri Kepastian Pemanfaatan Lahan Warga

Khusus mahasiswa Universitas Terbuka (UT), penerima bantuan dapat berada di semester berbeda, karena sistem perkuliahannya membuka penerimaan mahasiswa setiap semester. Sementara pada perguruan tinggi lainnya, bantuan periode Agustus 2026 diberikan untuk semester gasal.

Herry menjelaskan, program tersebut menyasar masyarakat yang membutuhkan dukungan, untuk mengakses pendidikan tinggi. Kriterianya mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026, yang telah diubah melalui Perwali Nomor 33 Tahun 2026.

“Calon penerima masuk dalam data keluarga miskin, atau pramiskin Pemerintah Kota Surabaya, atau berada pada desil 1 hingga desil 5. Salah satu kriteria tersebut sudah cukup untuk mengajukan bantuan pendidikan,” terangnya.

Calon penerima juga harus memenuhi ketentuan akademik. Mahasiswa perguruan tinggi negeri diwajibkan memiliki IPK minimal 3,00. Sementara mahasiswa perguruan tinggi swasta, memiliki batas minimal IPK 2,50 pada semester pertama dan kedua, kemudian minimal 3,00 mulai semester ketiga.

Calon penerima juga harus telah diterima di perguruan tinggi, yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, belum pernah menikah, serta ber-KTP Surabaya. Program ini menerapkan prinsip Satu KK Satu Sarjana, sehingga dalam satu Kartu Keluarga maksimal terdapat satu penerima bantuan.

Baca juga  Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Surabaya Dikebut

“Penerima juga tidak boleh berstatus sebagai PNS, PPPK penuh waktu, anggota TNI atau Polri, maupun termasuk keluarga inti, dari pihak yang masuk dalam kategori tersebut,” imbuhnya.

Saat ini, Pemkot Surabaya telah menjalin kerja sama dengan sekitar 70 perguruan tinggi, terdiri atas 55 perguruan tinggi swasta di Kota Surabaya dan 15 perguruan tinggi negeri, yang tersebar di Surabaya maupun berbagai daerah di Indonesia.

Sejumlah perguruan tinggi negeri di luar Surabaya, yang telah menjalin kerja sama antara lain Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Brawijaya Malang, Politeknik Negeri Madiun, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Poltekkes Yogyakarta, dan Institut Teknologi Bandung.

Menurut Herry, penerima bantuan tidak hanya mendapatkan dukungan biaya pendidikan, tetapi juga didorong aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Mereka dapat terlibat dalam kegiatan seperti donor darah, Sinau Bareng, Kampung Pancasila, hingga kegiatan yang digelar Pemkot Surabaya.

Baca juga  Era AI, ASN Surabaya Dituntut Tak Sekadar Kuasai Teknologi

“Mereka juga kami dorong untuk aktif dalam kegiatan sosial. Sebagian penerima juga aktif di Karang Taruna, maupun organisasi kampus. Harapannya, setelah menyelesaikan pendidikan, mereka bisa memberikan kontribusi kembali, untuk masyarakat dan Kota Surabaya,” ujarnya.

Aktivitas penerima manfaat dipantau melalui pendamping di masing-masing perguruan tinggi. Kehadiran mahasiswa dalam kegiatan, yang menjadi bagian dari kewajibannya dicatat dan dievaluasi.

Pemkot Surabaya juga menerapkan sanksi bagi penerima yang melanggar ketentuan. Mengacu pada Perwali Nomor 33 Tahun 2026, bantuan dapat dihentikan, apabila penerima terbukti memberikan keterangan, atau dokumen yang tidak benar, mengundurkan diri, maupun melakukan pelanggaran lain yang telah diatur.

Untuk persoalan akademik, mahasiswa yang tidak memenuhi batas IPK, akan mendapat satu kali peringatan. Jika kembali tidak memenuhi ketentuan, bantuan dapat dicabut.

“Sementara bagi penerima yang terbukti memberikan dokumen, atau keterangan tidak benar, mengundurkan diri, maupun melakukan pelanggaran tertentu, yang diatur dalam peraturan, selain penghentian bantuan juga dapat dikenai kewajiban mengembalikan bantuan yang telah diterima,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *