Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan berdampak lintas negara. Kabut asap yang terjadi memengaruhi sejumlah wilayah di Asia Tenggara dan menunjukkan pentingnya pengelolaan gambut secara menyeluruh.
Guru Besar Antropologi Ekologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Muhammad Adib Drs MA menyebut fenomena ini tidak murni disebabkan faktor alam.
“Kondisi ini bukan murni sebagai kutukan alam. El Nino hanyalah katalis kekeringan bentang alam. Sumbu utamanya bersifat antropogenik dan struktural, yaitu rusaknya hubungan sosio-antropologis manusia dengan alam akibat komodifikasi lahan gambut oleh negara dan korporasi industri,” tegasnya, Selasa (8/9).
Kabut asap karhutla Kalimantan dilaporkan melintasi transboundary haze hingga ke negara tetangga. Di Filipina sejumlah wilayah mencatat kualitas udara sangat tidak sehat hingga pembelajaran tatap muka dihentikan. Sementara di Sarawak, Malaysia, indeks pencemaran udara meningkat dan memengaruhi kegiatan sekolah.
Menurut Prof Adib, pemerintah perlu menangani pengelolaan lanskap gambut secara serius karena asap dapat membawa persoalan kesehatan dan lingkungan ke wilayah lain serta berpotensi memicu ketegangan antarnegara.
Ia mendorong pemerintah daerah di Kalimantan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Gambut Berbasis Tapak. Pengelolaan gambut, katanya, harus memandang gambut sebagai commons yang pengelolaannya melibatkan bersama.
Prof Adib mengusulkan Sinergi Tripartit. Pilar pertama, Sains Terapan oleh BRIN, menyediakan teknologi rewetting atau pembasahan gambut seperti pembangunan smart canal blocking untuk menjaga tata air.
Pilar kedua, Regulasi dan Hukum oleh Pemerintah Kabupaten, menerbitkan Perda Pengendalian Gambut Berbasis Tapak dan memperkuat penerapan strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap kebakaran di kawasan konsesi.
Pilar ketiga, Kedaulatan Tapak dari masyarakat. Peran Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Masyarakat Adat perlu direkonstruksi dari pemadam darurat musiman menjadi daily water stewards atau pengelola tata air harian secara de jure melalui Surat Keputusan Bupati.
“Kita perlu merekonstruksi peran Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Masyarakat Adat dari pemadam darurat musiman menjadi daily water stewards secara de jure melalui Surat Keputusan Bupati,” jelas Prof Adib.
Selain menjaga gambut tetap basah, ia menilai perlu penguatan ekonomi masyarakat melalui paludiculture atau budidaya di lahan basah seperti perikanan rawa dan komoditas sesuai karakter gambut.
“Ketika gambut tetap basah, warga mendapat panen ekonomi berkelanjutan; sebaliknya, gambut yang terbakar adalah kiamat ekonomi dan ruang hidup bagi mereka,” pungkasnya. Bagus






