Operasi Rokok Ilegal di Kota Mojokerto Nihil Temuan, Satpol PP Tegaskan Pelaku Usaha untuk Tidak Melanggar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo kembali menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto, Rabu (9/9/2026).

Dalam kegiatan yang melibatkan unsur dari Kejaksaan serta TNI/Polri ini dibagi menjadi tiga tim dengan menyasar 15 titik pelaku usaha atau toko di Kecamatan Magersari, Prajurit Kulon dan Kranggan. Masing-masing kecamatan menyasar 5 titik toko.

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sutikno SH mengatakan, operasi ini nihil temuan rokok ilegal. Pelaku usaha di Kota Mojokerto teredukasi dengan baik sehingga tidak menjualbelikan rokok ilegal.

Baca juga  242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Bupati: Wujudkan Zero Konflik

“Di setiap kecamatan tidak ditemukan, jadi untuk operasi hari ini tidak ada temuan terkait cukai rokok ilegal,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Sutikno berharap para pelaku usaha di Kota Mojokerto mematuhi larangan menjualbelikan rokok ilegal, sebab ada ancaman hukuman bagi yang melanggar.

“Saya berharap kepada masyarakat supaya lebih jeli belanja rokok, jangan tergiur harga murah, ada konsekwensi hukum ketika operasi ini ketangkap tangan, dan untuk pelaku usaha sebisa mungkin tidak menerima dan menjual rokok ilegal,” tegasnya.

Sutikno menyebut konsumen rokok ilegal di Kota Mojokerto masih ada, tetapi transaksinya di luar Kota Mojokerto, misalnya di daerah perbatasan maupun lewat jual beli online.

Baca juga  Donasi Terkumpul Rp146,19 Juta, Pemkot Mojokerto Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

“Konsumen masih ada, cuma transaksinya itu lebih ke daerah perbatasan maupun transaksi via online,” imbuhnya.

Lebih lanjut Sutikno menegaskan bahwa operasi rokok ilegal di Kota Mojokerto terus dilakukan secara kontinyu.

“Kegiatan operasi ini kontinyu kita lakukan, pemkot Mojokerto menekan semaksimal mungkin untuk peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Adv-ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *