Bapanas: Jangan Ada Pungli Bantuan Beras untuk KPM

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bantuan pangan beras yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diberikan secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

Penegasan itu disampaikan menyusul laporan dugaan pungutan saat penyaluran bantuan pangan periode Juli–September 2026 di sejumlah daerah.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan bantuan pangan merupakan hak KPM sehingga tidak boleh ada biaya yang dibebankan kepada penerima saat mengambil beras.
“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun,” ujar Rachmi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (11/9).

Baca juga  BGN Larang Susu Kental Manis dan Minuman Rasa Susu di Menu MBG

Bapanas menyatakan dugaan pungutan di lapangan akan ditelusuri bersama Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran dan pemerintah daerah. Praktik pungutan tidak ditoleransi, termasuk jika dilakukan dengan alasan sumbangan sukarela maupun dalih lainnya.

Pengawasan juga terus dilakukan di titik-titik distribusi untuk memastikan bantuan sampai kepada penerima sesuai ketentuan.
“Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan atau penyimpangan dapat melapor melalui kanal Whistleblowing System (WBS) resmi Bapanas. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui hotline 0895319606768.

Pada penyaluran tahap kedua 2026 ini, bantuan pangan menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia. Penerima merupakan kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.

Baca juga  Usai Ratusan Santri Keracunan, Ponpes Sidoarjo Usul Kelola MBG Mandiri

Berbeda dari skema sebelumnya yang 10 kilogram per bulan, alokasi untuk Juli, Agustus, dan September 2026 diberikan sekaligus. Setiap KPM menerima total 30 kilogram beras. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *