Polres Mojokerto sukses membongkar jaringan pencurian sepeda motor dan penadah yang telah beraksi di 10 tempat Kejadian Perkara (TKP).
Empat orang ditetapkan tersangka, yakni pelaku pencurian berinisial MIM (34), dan tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah, masing-masing FR (25), JM (35), dan MS (27).
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra Pranata mengatakan, pelaku utama diamankan di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV.
“Pelaku sudah melakukan (pencurian) di 10 lokasi, 6 lokasi sudah terverifikasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (22/9/2026) siang.
Salah satu peristiwa pencuriannya pada Sabtu siang 18 Juli 2026. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Scoopy di teras rumah. Namun saat itu kunci masih tertempel di lubang kunci. Setelah itu korban masuk rumah.
Tak lama berselang, pelaku datang dengan berjalan kaki. Melihat situasi yang dirasa tidak aman, pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut.
Semula korban mengira motor itu dibawa oleh kerabatnya. Setelah dikonfirmasi ternyata bukan. Korban menyadari motornya dicuri dan melakukan pelaporan ke polisi.
“Kerugian Rp24 juta,” ujarnya.
Setelah korban lapor polisi, Resmob Polres Mojokerto melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, termasuk melihat rekaman CCTV. Pelaku akhirnya di tangkap.
“Pelaku sebelumnya sudah pernah ditahan tahun 2024 tindak pidana penggelapan, divonis 2 tahun 10 bulan di Lapas Medaeng,” ujarnya.
Kompol Grandika Indra menambahkan, pelaku dikenal spesialis pencuri motor yang kuncinya masih menempel. Motor curian itu dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp4 juta per unit.
“Dijual Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian disangkakan Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara para pelaku penadahan disangkakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Mojokerto melalui Wakapolres menegaskan bahwa Polres Mojokerto akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.
Polres Mojokerto juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ym)






