Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengkritik upaya pencegatan yang dilakukan petugas Lapas Kelas IIA di Cibinong, Bogor, terhadap kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.
Dalam sidak yang sempat diadang-adang itu pada akhirnya tim Ombudsman menemukan fasilitas mewah diduga terkait napi di lokasi tersebut.
Sebagai mitra kerja Ombudsman di DPR, Dede menegaskan sidak lembaga itu telah sesuai undang-undang untuk mengawasi pelayanan publik sehingga tak bisa dihalang-halangi.
“Ombudsman itu sebenarnya sesuai dengan undang-undangnya, pada dasarnya kan melakukan fungsi controlling pelayanan publik,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta Kamis (24/9).
“Jadi mestinya tidak perlu dihalang-halangi, karena Ombudsman masuk ke Pemda pun juga boleh-boleh saja,” imbuhnya.
Politikus Partai Demokrat itu karenanya menilai aksi penghalang-halangan yang dilakukan Lapas Cibinong wajar jika menimbulkan kecurigaan.
Menurut Dede, Imipas mendorong Imipas segera menyerahkan laporan kepada Ombudsman agar tak terjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Jika memang ada bangunan dan digunakan untuk kepentingan yang penting dalam konteks hal-hal yang katakanlah untuk urusan kedinasan, dibuka saja,” ujar Dede. Bg






