Polresta Mojokerto Ringkus Tersangka Penggelapan Belasan Mobil, Modus Libatkan Perusahaan Finance

Polresta Mojokerto sukses meringkus Agus Dwianto (37) warga Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Agus yang merupakan mantan karyawan sebuah finance di Mojokerto tersebut terlibat penipuan dan penggelapan belasan mobil.

Korbannya berasal dari beberapa kota, antara lain Mojokerto dan Kediri. Satreskrim Polresta Mojokerto kini tengah mendalami kasus tersebut untuk mengetahui ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tersangka menyasar postingan di facebook tentang warga yang hendak menjual mobil. Kemudian tersangka mengaku punya calon pembeli yang menggunakan jasa finance. Selanjutnya tersangka memberi uang muka dan meminta BPKB mobil serta dijanjikan pelunasan pembayaran setelah ada pencairan dari sebuah finance. Namun janji itu merupakan alibi dari tersangka. Setelah dana dari finance cair, tersangka menggelapkan dana itu. Modus seperti itu juga dilakukan tersangka kepada korban lainnya. Modus lainnya, tersangka menyewa mobil rental namun justru menggadaikan mobil tersebut ke pihak ketiga.

Baca juga  Arcadia 37 Resmi Dilepas, SMAYDAS Antar Lulusan dengan Haru dan Prestasi Membanggakan

“Total 12 mobil, tapi masih akan kita kembangkan lagi karena ada jasa dari perusahan finance juga, yang indikasinya juga mengucurkan dana yang harus kita lihat secara subtansi pidana apakah harus ikut bertanggung jawab,” ujar Kapolresta Mojokerto dalam konferensi Pers di Mapolresta Mojokerto, Selasa (5/7/2022) siang.

Belasan Mobil barang bukti penggelapan yang dilakukan Agus

Dari kasus tersebut, AKBP Rofiq meminta masyarakat untuk tidak mudah menyerahkan barang yang prestasi dari lawan kegiatannya belum dilaksanakan dengan baik. Kalau hanya azas saling percaya tanpa diikat dengan hitam diatas putih maka nanti akan menjadi ambigu.

“Semoga tidak ada korban-korban lain, Saudara A kita jerat dengan pasal 372 dan 378, yang bersangkutan ini punya pengalaman kerja di salah satu finance, jadi modus inilah yang harus diantisipasi oleh masyarakat,” imbuh AKBP Rofiq.

Baca juga  Mulai 2027 Sekolah di Jatim Dilarang Rekrut Guru Honorer Baru

Sementara itu Agus mengaku melakukan penggelapan dan penipuan karena terlilit utang. Namun ia tidak memungkiri dari awal sudah punya niat untuk menipu dan menggelapkan mobil.

“Utang di luar hampir Rp 200 juta, kena bunga menumpuk,” kata Agus.

Keberhasilan Polresta Mojokerto mengungkap kasus tersebut diapresiasi oleh Abdul Rohim, warga Kediri yang menjadi salah satu korban penipuan. Di hadapan para awak media, Rohim senang sekaligus bangga dengan kerja cepat Polresta Mojokerto mengungkap kasus tersebut.

“Terima kasih atas semuanya ini, kami mengapresiasi pihak Polresta Mojokerto karena laporan saya kurang dari 24 jam (Pelaku) sudah tertangkap, ini yang menjadikan saya sangat berterima kasih dan bangga kepada bapak-bapak polisi di Polresta Mojokerto ini,” ujar Abdul Rokhim.

Secara singkat Abdul Rokhim menceritakan, mobil Pajero miliknya hendak dijual. Kemudian ditawarkan oleh anaknya di facebook. Kemudian pelaku Agus datang mengaku dari perusahaan finance. Agus meyakinkan korban bahwa ada pembeli di Mojokerto yang akan membeli mobil Pajero dengan skema pembiayaan dari finance. Dengan memberikan uang muka 28 juta, Agus berhasil memperdaya korban dengan mambawa BPKB mobil tersebut. Namun ternyata mobil itu dilarikan oleh Agus.

Baca juga  Haflatul Wada’ SMK YPM 7 Tarik Sidoarjo Jadi Ajang Pelepasan, Doa dan Penguatan Masa Depan Lulusan

“Alhamdulillah dalam waktu singkat bapak polisi bisa mengungkap semuanya. Semoga ke depannya bapak-bapak polisi ini bisa bekerja lebih baik lagi dan bisa mengungkap semua kejahatan, khususnya yang berada di Mojokerto dan umumnya di Indonesia,” pungkas Abdul Rokhim.

Selanjutnya Polresta Mojokerto secara simbolis menyerahkan kembali unit mobil hasil penipuan dan penggelapan kepada korban pemilik mobil.  ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *