Penjual Miras Ilegal di Kota Mojokerto Ditangkap Polisi

Seorang penjual Minuman Keras (Miras) ilegal di Jl. Raya Pulorejo, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Kasihumas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Hariono mengatakan, regu patroli Satsamapta Polres Mojokerto Kota telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial (S) 56 tahun warga Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

“Kemarin malam, anggota Patroli Satsamapta berhasil mengamankan penjual minuman keras illegal di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto Kota,“ ungkap IPDA Slamet, Jumat (17/1/2025).

Pelaku yang berinisial S telah diamankan oleh Polisi karena terbukti menjual miras illegal di warung kopi miliknya. Hal ini dilakukan usai Polres Mojokerto Kota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penjualan miras ilegal di sekitar Pulorejo, Prajurit kulon.

Baca juga  Rekonstruksi Kekerasan Anak di Daycare Little, Ternyata Instruksinya dari Ketua Yayasan

Karena hal ini, pelaku kemudian diamankan ke Mako Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam hal ini pelaku S diancam dengan pasal 512 ayat 1 KUHP dan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Ipda Slamet menekankan bahwa penangkapan penjual miras ilegal ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota sehingga diharapkan masyarakat mendapat rasa aman dan tenang. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *