Menhaj Sebut Anggaran Haji Rp 512 Miliar Belum Dipindahkan dari Kemenag

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut bahwa ratusan miliar rupiah anggaran untuk urusan penyelenggaraan haji dan umrah 2026, hingga kini masih berada di Kementerian Agama (Kemenag) dan belum dialihkan.

Menteri Haji dan Umrah RI M Irfan Yusuf mengatakan, anggaran tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang secara fungsi seharusnya dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah.

“Sampai dengan saat ini, anggaran tersebut masih berada di Kementerian Agama dan belum dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Gus Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (10/2/2026).

Gus Irfan menjelaskan, anggaran SBSN tahun 2026 yang masih berada di Kemenag mencapai Rp 478.554.363.000.

Baca juga  Alami Pikun, Dua Jemaah Haji Asal Sumut Dipulangkan

Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan dan revitalisasi asrama haji serta Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) di 57 lokasi. Rinciannya, untuk pembangunan asrama haji di empat lokasi sebesar Rp 300.279.000.000 dan pembangunan PLHUT di 53 lokasi sebesar Rp 178.275.363.000.

“Total 57 lokasi sejumlah Rp 478.554.363.000,” kata Irfan.

Dia menambahkan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah menyetujui proses pengalihan anggaran tersebut.

“Proses pengalihan anggaran ini akan segera dilaksanakan bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,” ungkap Irfan.

Sementara untuk anggaran PNBP dari aktivitas penyewaan asrama haji di seluruh Indonesia yang belum dipindahkan dari Kemenag sebesar Rp 34.384.782.000.

Baca juga  Petugas Haji RI Gerak Cepat Beri Pertolongan Jemaah Lansia Sesak Napas di Masjid Nabawi

Menurut Irfan, anggaran PNBP tersebut hendak dialokasikan untuk pembiayaan operasional asrama haji, dengan rincian UPT Asrama Haji di 10 lokasi sebesar Rp 23.802.138.000 dan asrama haji non-UPT di 18 lokasi sebesar Rp 10.582.644.000. “Total lokasi 28 dengan total anggaran Rp 34.384.782.000,” kata Irfan

“Sampai dengan saat ini, anggaran tersebut masih berada di Kementerian Agama dan belum dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Irfan menyampaikan bahwa secara faktual anggaran Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026 masih berasal dari pengalihan tiga sumber, yakni dana rupiah murni dari anggaran Badan Penyelenggara Haji, dana SBSN yang masih dalam proses pengalihan, serta dana PNBP yang juga belum dialihkan. Dia menilai, total anggaran yang ada saat ini belum mencerminkan kebutuhan riil sesuai amanat undang-undang.

Baca juga  PPIH Arab Saudi Jamin Nutrisi, Jemaah Diimbau Tak Perlu Bawa Beras

“Total anggaran existing tersebut belum mencerminkan kebutuhan riil dari amanah undang-undang yang harus kami jalankan,” kata Irfan.

Sebagai perbandingan, Irfan menyebutkan bahwa pada tahun 2025 anggaran penyelenggaraan haji dan umrah di Kementerian Agama mencapai sekitar Rp 1,4 triliun, sementara anggaran kesehatan haji di Kementerian Kesehatan mencapai sekitar Rp 319 miliar. “Pada tahun 2026, kedua kementerian tersebut sudah tidak lagi mengalokasikan anggaran terkait haji. Kondisi ini menciptakan kekosongan dan terdapat gap pembiayaan terhadap aktivitas inti penyelenggaraan haji dan umrah,” pungkasnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *