Muktamar NU ke-35 Sepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik

Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dilarang merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh mengatakan kesepakatan itu merupakan salah satu poin hasil pembahasan komisi yang akan dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.

“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” katanya di Jombang, Ahad (30/8/2026).

Larangan tersebut mencakup jabatan politik seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik. Aturan ini hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar, sedangkan pengurus NU lainnya tidak dikenai ketentuan tersebut.

Baca juga  MUI Minta Moratorium Pengiriman PMI ke Saudi Dicabut

“Ini merupakan jalan keluar yang bijak dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting,” ujar Asrorun.

Ia menjelaskan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki posisi sebagai simbol kepemimpinan organisasi sehingga harus fokus menjalankan mandat muktamar.
“Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan,” katanya.

Selain aturan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.

“Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan,” ujarnya.

Baca juga  ASPHIRASI Connect 2026, Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah Menghadapi Dinamika Haji dan Umrah

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh menegaskan kesepakatan rangkap jabatan hanya berlaku untuk Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). Yang lain boleh,” kata Nuh.

Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.

Muktamar ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, 27-31 Agustus 2026. Acara diikuti peserta dari dalam dan luar negeri, tingkat PWNU, PCNU, hingga PCINU. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *