Fasilitasi Legalitas Usaha dan Akses Pasar, Disperindag Mojokerto-BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pelaku Usaha Tertib SIINas

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto dan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi mendorong pelaku usaha untuk tertib Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Hal itu diwujudkan dalam Kegiatan pengumpulan akun SIINas dan sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini digelar di Resto & Cafe Family, Pungging, Kabupaten Mojokerto, Selasa (22/9/2026).

Dalam Kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat merek dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku usaha.

Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian mengatakan, sektor industri memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah produk, sekaligus memperkuat daya saing.

“Kabupaten Mojokerto memiliki potensi industri yang beragam, meliputi industri kecil, menengah, bahkan besar. Yang di dalamnya ada indutsri makanan, minuman, alas kaki dan tekstil serta berbagai industri pengolahan lainnya. Potensi tersebut perlu dikelola secara terencana dan berkelanjutan dengan dukungan data industri yang akurat, lengkap, mutakhir, dan terintegrasi,” ujarnya.

Baca juga  Puluhan Calon Jemaah Umrah Datangi Kantor Travel di Mojokerto Minta Refund

Menurutnya, SIINas tidak hanya menjadi sarana penyampaian data, tetapi juga bagian penting dalam tata kelola pembangunan industri. Data yang dihimpun melalui SIINas dapat menjadi dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan, menyusun program pembinaan, memberikan fasilitasi, hingga meningkatkan kompetensi dan teknologi industri.

“Pendaftaran akun SIINas dan penyampaian data industri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Wabup Mojokerto mengimbau perusahaan industri yang belum memiliki akun SIINas agar segera melakukan pendaftaran. Sementara bagi perusahaan yang telah memiliki akun, diminta memastikan data yang disampaikan lengkap, benar, akurat, serta diperbarui secara berkala.

Wabup Rizal juga meminta kegiatan tersebut tidak berhenti pada pengumpulan akun SIINas. Disperindag Kabupaten Mojokerto diharapkan memberikan pendampingan secara berkelanjutan, khususnya bagi pelaku industri yang masih mengalami kendala dalam proses pendaftaran maupun pelaporan.

“Data industri yang telah terkumpul perlu dipetakan dan dianalisis sebagai dasar pemberian pembinaan sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing industri,” tambahnya.

Baca juga  DPRD Kota Mojokerto dan TAPD Bahas Tindak Lanjut Evaluasi Gubernur Jatim atas APBD Perubahan APBD 2026

Rizal menegaskan, Pemkab Mojokerto berkomitmen memperkuat ekosistem industri daerah melalui peningkatan kualitas, produktivitas, daya saing, inovasi, pemanfaatan teknologi, perluasan pasar, dan penciptaan nilai tambah.

“Kita perlu membangun budaya tertib data, tertib administrasi. Data yang akurat akan mendukung perumusan kebijakan yang tepat. Kebijakan yang tepat akan menghasilkan program yang tepat sasaran,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Noerhono menjelaskan, kegiatan ini untuk melakukan pendataan dan pengumpulan akun SIINAS kepada pelaku industri di Kabupaten Mojokerto.
Tujuannya mendorong kepatuhan industri dalam kewajiban membuat pelaporan dan dan memudahkan negara dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dan memberikan fasilitasi kepada pelaku industri di Mojokerto secara valid.

“Kegiatan ini untuk melakukan pendataan dan pengumpulan akun SIINas kepada pelaku industri yang berada di wilayah Kabupaten Mojokerto sebagai bagian dalam pengumpulan data industri daerah yang terintegrasi dengan sistem data yang nasional,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Dekranasda Kabupaten Mojokerto, Shofiya Hanak Al Barra menjelaskan, pelaku usaha wajib memiliki akun SIINas, sebab jika tidak terdata di SIInas maka berpotensi terkena sanksi adiminstratif. Hal ini sesuai dengan PP 28/2021 tentang kelalaian pelaporan dapat berujung teguran hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga  HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sebanyak 75 Kali

Selain itu, jika tidak terdata di SIINas maka data usaha tidak masuk basis data Kemenperin, Sehingga sulit dijangkau kebijakan afirmatif. Selain itu pelaku usaha juga tertutup akses program, berupa kehilangan kesempatan atas program bantuan, sertifikasi dan pembiayaan dari Pemerintah.
Shofiya hanak menambahkan, pelaku usaha yang terdata di SIINAS akan mendapatkan sejumlah program. Program tersebut antara lain fasilitas TKDN Gratris, one village One Product (ovop), dan fasilitasi pameran dan promosi.

“Selain itu bagi wirausaha baru berupa bantuan legalitas usaha hingga fasiliyas akses pasar dab permodalan, restrukturisasi mesin dan teknologi 4.0 dan pendampingan dan pelatihan IKM,” pungkasnya. (ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *