Cegah Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 402 Kg Emas Senilai Rp1,02 Triliun

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat 127 kali penindakan terkait emas sejak awal 2026 hingga 26 Oktober 2026.

Dari seluruh penindakan tersebut, petugas menyita emas dengan berat total 402,31 kilogram senilai Rp1,02 triliun.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya mengawasi pergerakan emas dan mencegah penyelundupan melalui jalur internasional.

“Sepanjang tahun 2026 sampai dengan 26 Oktober 2026, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan emas sebanyak 127 kali penindakan, dengan total berat sebesar 402,31 kilogram, dengan nilai sebesar Rp1,02 triliun,” ujar Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Baca juga  Pakar UNAIR Soroti Risiko Penyaluran Gaji ASN Melalui Kopdes

Khusus selama Oktober 2026, Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram dengan nilai taksiran Rp61,95 miliar. Penindakan dilakukan di lima bandara internasional, yakni Soekarno-Hatta, Juanda, Yogyakarta, Kertajati, dan I Gusti Ngurah Rai.

Priyono mengatakan seluruh barang bukti dan pihak yang terlibat telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan dikoordinasikan dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

Dalam penindakan selama Oktober, salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Bea Cukai menindak tiga kasus pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan petugas mengamankan sembilan penumpang yang terdiri atas warga negara India dan China.

Baca juga  BI Cabut Izin Merchant QRIS yang Fasilitasi Judi Online

Dari tiga kasus tersebut, petugas menyita 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat bruto sekitar 13,6 kilogram senilai Rp34 miliar. Para penumpang diduga menggunakan modus body strapping, yakni mengikat kapsul berisi emas pada tubuh dan menyembunyikannya di balik pakaian, serta di dalam rongga tubuh.

Kesembilan penumpang itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Di Bandara Juanda Jawa Timur, petugas menindak seorang WNA India berinisial MZ dengan barang bukti dua bungkus serbuk emas seberat 1,14 kilogram senilai Rp2,9 miliar.

Di Bandara Internasional Yogyakarta, petugas mengungkap upaya penyelundupan 4,26 kilogram material padat mengandung bijih emas senilai Rp9,3 miliar dengan dua WNA China berinisial CSW dan PJ sebagai tersangka.

Baca juga  Pakar UNAIR Soroti Risiko Penyaluran Gaji ASN Melalui Kopdes

Di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bea Cukai menindak lima WNA China dengan barang bukti delapan padatan emas seberat 1,58 kilogram senilai Rp3,9 miliar yang ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Sementara di Bandara Kertajati Majalengka, petugas mengamankan lima batang emas seberat 5,25 kilogram dengan dua tersangka berinisial ISL, WNA Malaysia sebagai kurir, dan STJ, WNI sebagai pemilik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *