Siapkan Lahan Relokasi Pasar PPI, Pemkot Amankan Aset di Jalan Jepara

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban, sekaligus pengamanan aset tanah milik daerah, di Jalan Jepara Nomor 8 dan 10, Jumat (6/11). Pengamanan tersebut dilakukan terhadap lahan seluas 4.413 meter persegi, sebagai upaya menjaga dan melindungi aset milik Pemkot Surabaya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin menjelaskan, dalam penertiban tersebut, pihaknya melakukan pengamanan lahan aset milik Pemkot Surabaya, yang sudah terbengkalai sejak tujuh tahun silam.

“Persil ini dulunya terbit Izin Pemakaian Tanah dan berakhir di tahun 2019, namun sejak izin tersebut berakhir eks pemegang izin, tidak lagi melakukan perpanjangan izin. Selain itu, eks pemegang izin juga tidak memanfaatkan aset ini, yang kemudian dibiarkan terbengkalai,” jelas Rizal.

Baca juga  Kampung Pancasila jadi Instrumen Perekat di Tengah Keberagaman Warga Surabaya

Ia menambahkan, karena sudah tidak digunakan oleh eks pemegang izin, Pemkot Surabaya melakukan pencabutan izin atas lahan tersebut.

“Kami cabut izinnya, kami juga sudah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada pemegang izin. Selain itu disini juga ada dua penghuni, yang mana penghuni tersebut memanfaatkan lahan ini, sebagai tempat pemilahan sampah rongsokan,” imbuhnya.

Rizal menuturkan, pada lahan seluas 4.413 meter persegi tersebut, terdapat sejumlah bangunan kosong yang masih berdiri, yang akan ditertibkan pada giat tersebut.

“Ada sekitar lima bangunan, salah satu bangunannya merupakan bangunan bertingkat empat lantai, kebanyakan bangunanya juga hampir roboh. Kami lakukan penertiban pada bangunan-bangunan ini, karena membahayakan keselamatan masyarakat di wilayah sekitar, karena bangunan ini mudah roboh,” terangnya.

Selain menertibkan bangunan kosong, pihaknya juga menertibkan sejumlah rumah tinggal, yang berada di kawasan lahan tersebut.

Baca juga  Antisipasi Pencurian Perangkat Traffic Light, Pemkot Siapkan Pengamanan Ekstra

“Di lokasi tersebut terdapat tiga kepala keluarga, yang menempati rumah tinggal di area sempadan sungai. Karena itu, kami juga melakukan penertiban sekaligus pembongkaran bangunan,” ujar dia.

Selain itu, Rizal juga menuturkan, Pemkot Surabaya telah menyiapkan fasilitas hunian, berupa unit Rusunawa Babat Jerawat bagi para penghuni bangunan tersebut.

“Mereka difasilitasi unit rusun di Rusunawa Babat Jerawat, sehingga kami bantu untuk memindahkan barang-barang milik penghuni tersebut. Kami bantu untuk akomodasi kesana, setibanya dilokasi mereka diberikan kunci unit, untuk masuk kedalam rusun,” tuturnya.

Tak hanya itu, dalam kegiatan tersebut, Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik), juga melakukan pendataan dan pendampingan terhadap penghuni, yang memiliki anak usia sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan pendidikan anak-anak, tetap terpenuhi setelah proses pemindahan ke Rusunawa Babat Jerawat.

Baca juga  Pemkot Surabaya dan Baznas Salurkan Modal dan Rombong Usaha

“Kami juga melakukan pendataan, terhadap warga yang memiliki anak masih bersekolah. Nantinya, kami bantu fasilitasi agar anak-anak tersebut, bisa mendapatkan sekolah yang lokasinya lebih dekat, dengan Rusunawa Babat Jerawat,” katanya.

Lahan aset Pemkot Surabaya tersebut rencananya akan dimanfaatkan, sebagai lokasi relokasi Pasar PPI setelah proses penertiban rampung. Pemindahan pasar ini diharapkan dapat mengurai kepadatan lalu lintas, di kawasan sekitar yang selama ini kerap dilanda kemacetan.

“Sesuai usulan dari pihak kecamatan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA), lahan ini nantinya akan digunakan sebagai lokasi relokasi Pasar PPI. Harapan kami, setelah proses pengosongan lahan dan pavingisasi selesai, tahapan selanjutnya dapat segera dilanjutkan dengan relokasi pasar,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *