MUI mengharamkan umat Islam untuk membeli, menyalakan petasan saat perayaan tahun baru. Selain mubazir, petasan juga berbahaya. Oleh sebab itu, MUI meminta agar Kapolri merazia penjual petasan.
Komisi Fatwa MUI meminta agar Kapolri segera mengeluarkan instruksi tegas agar merazia penjual petasan. Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Abd Rahman Dahlan menyatakan bahwa pihak Komisi Fatwa sudah meminta kepada pak Kapolri untuk merazia petasan saat pergantian tahun.
”Kita minta kapolri mengeluarkan instruksi tegas agar petasan tidak dibunyikan atau dijual. Karena memang berbahaya,” tutur dia kepada majalahnurani.com, Kamis (28/12/2017).
DIHARAMKAN
Abd Rahman menjelaskan, dalam Islam, membeli petasan, kembang api untuk perayaan tahun baru diharamkan. Menurut dia, diharamkan karena itu termasuk mubazir.
“Islam mengharamkan perbuatan mubazir. Beli mercon itu termasuk mubazir,” tegasnya.
Dia mengingatkan agar umat Islam jangan sampai membunyikan kembang api, petasan. Apalagi membeli petasan yang dikaitkan dengan momen tahun baru. Yang perlu dipahami umat Islam, paparnya, tahun baru di Islam sudah digantikan dengan perayaan Idul Fitri dan Idul Adha. Sehingga tak perlu merayakannya.
“Apalagi tahun baru ini kan agama lain,” jelas dia.
Disedekahkan
Masyarakat yang membeli petasan apapun, maka hal itu hanya memuaskan nafsu. Uang yang untuk membelinya kemudian dibakar agar nafsunya terpuaskan. Oleh sebab itu, pakar syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyarankan agar masyarakat menggunakan uangnya untuk sedekah saja.
“Uangnya digunakan untuk bersedekah kefakir miskin yang memerlukan bantuan. Karena bisa jadi berkah dengan sedekah. Dan orang yang membutukannya pun senang karena diberi sedekah,” sarannya.
TERMASUK MUBAZIR
Senada dengan Abd Rahman, anggota Komisi Fatwa MUI Ustad Ayubi pun menandaskan bahwa membeli petasan untuk dibunyikan pada tahun baru itu termasuk mubazir. Tahun Baru 1 Januari seharusnya jangan dilakukan umat Islam. Umat Islam jangan ikut-ikutan pada tradisi mubazir.
“Lebih baik uang tersebut diinfakkan buat anak yatim atau fakir miskin yang membutuhkan. Sebaiknya dihindari. Kalau membuat acara tahun baru lebih baik dengan kegiatan positif seperti sedekah. Uangnya bisa disumbangkan saja bagi orang yang tidak mampu,” terangnya. 01/Bagus