Regulasi penambahan pajak 5 % untuk jamaah umrah mulai 1 Januari 2018 sudah resmi ditetapkan oleh otoritas pemerintah Arab Saudi. Sejumlah provider visa umrah pun otomatis melakukan penyesuaian biaya.
H M Fauzan Kamil, Lc MA, Presiden Direktur PT Elteyba Medina Fauzana, Provider Visa Umrah Alwessam Jakarta kepada majalahnurani.com, Jumat (29/12), mengatakan bahwa provider pada prinsipnya mengikuti regulasi tersebut karena regulasi itu dikeluarkan resmi oleh pemerintah Arab Saudi.
NAIK SEMUA
Nantinya ada penyesuaian biaya tambahan, terkait hotel, visa, katering, transportasi dan bahkan ada tambahan 5 % untuk pajak progresif yang semula hanya 2000 SR. Tetapi sebenarnya pihak provider jauh-jauh hari sudah memberikan sosialisasi kepada travel terkait wacana itu.
“Kita tidak bisa memprotes lebih jauh soal regulasi itu, karena berkaitan dengan kewenangan suatu negara, yang kita lakukan hanya sebatas menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat dan penyelenggara umrah, untuk dapat diteruskan oleh pihak Muassasah di Arab Saudi kepada otoritas yang berwenang atas regulasi itu,” ungkapnya.
Namun demikian menurut Fauzan, pihak travel cukup mengerti dengan regulasi itu karena jauh-jauh hari wacana itu sudah disosialisasikan. Jika berbicara imbas, maka pasti ada pengaruh terhadap calon jamaah. Namun Fauzan mengaku pengaruh itu tidak akan begitu besar mengingat peminat ibadah umrah masih begitu besar.
“Sebagai provider, kita hanya bisa menghimbau kepada travel agar lebih prepare memasukkan biaya komponen dalam paket umrah, provider tidak mungkin lebih jauh mempengaruhi regulasi itu karena itu mutlak hak prerogatif pemerintah Arab Saudi,” pungkasnya.
TIDAK TERASA
Sementara itu, H M Isnaini Iskandar, Perwakilan Operator transportasi bus Hafil Indonesia menyebut secara umum untuk saat ini belum ada keluhan dari travel yang memanfaatkan jasa sewa transportasi bus Hafil di Makkah.
“Begitu pengumuman regulasi pajak 5 % tersebut sudah resmi dikeluarkan, maka kami segera sampaikan kepada pihak travel. Mereka lantas segera membayar lunas untuk menghindari Pajak 5 % tersebut,” katanya.
Owner PT Intan kencana travelindo ( INATRA) ini menambahkan, pajak 5% itu jangan dibesar-besarkan. Pajak 5% itu hanya akan terasa bila travel mengambil jasa transportasi bus dengan banyak unit. Jika hanya mengambil 1 unit bus, maka tidak begitu terasa. Misalnya harga sewa 1 unit bus 3000 SR, maka tambahan biayanya cuma 150 SR. Lain lagi kalau ambil jumlah besar 10 bus, maka biaya tambahannya 1500 SR.
“Pajak 5 % ini anggap saja seperti kita makan di restoran yang ada pajaknya, jadi biasa saja, pajak sudah menjadi bagian dari lifestyle kita,” pungkas Isnaini. 01/Yun