Shalat Wanita, Lebih Utama di Rumah atau di Masjid?

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa sebaik-baik masjid bagi kaum wanita adalah rumah mereka.  Benarkah bagi kaum wanita lebih utama shalat di rumah dibanding shalat berjamaah di masjid?

Shalat berjamaah di masjid memang sangat dianjurkan dalam islam karena banyaknya pahala dan keutamaan yang didapat. Namun untuk muslimah, rasulullah pernah bersabda bahwa shalatnya lebih baik di rumah.

Dijelaskan  Prof Dr H Ahmad Zahro Al Hafidz, MA, Guru Besar Hukum Islam UINSA Surabaya, banyak hadis shahih yang menegaskan, bahwa shalat berjamaah itu jauh lebih besar pahalanya dibanding shalat sendirian, sebagaimana sabda Rasulullah SAW (yang maknanya):”Shalat berjamaah dibandingkan shalat sendiri itu lebih utama dua puluh lima, dalam riwayat lain: dua puluh tujuh derajat” (HR al-Bukhariy, Muslim dan lain-lain dari Ibnu Umar RA dan lain-lain).

Apalagi shalat shubuh secara berjamaah, sudah menjadi pegetahuan hampir seluruh umat Islam, bahwa nilainya sama dengan shalat sunat semalam suntuk. Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah hadis (yang maknanya): “Siapa pun yang shalat isya’ berjamaah maka dia mendapat pahala seakan telah melakukan shalat sunat setengah malam, dan siapa pun yang shalat shubuh berjamaah maka dia mendapat pahala seakan telah mengerjakan shalat sunat semalam suntuk” (HR Muslim, Abu Dawud dan at-Turmudziy dari Usman bin Affan RA).

TAKUT FITNAH
Bagaimana halnya dengan kaum wanita, bolehkah mereka shalat shubuh secara berjamaah di masjid? Dalam perspektif empat madzhab, terdapat perbedaan sebagai berikut:
Para fuqaha’ (ulama ahli fiqih) Hanafiyyah berpendapat, bahwa wanita lanjut usia boleh shalat berjamaah di masjid, karena mereka tidak lagi mendatangkan fitnah (gangguan atau gosip).
Sedang fuqaha’ Malikiyyah membolehkan shalat berjamaah di masjid bagi para wanita lanjut usia, setengah umur, bahkan yang masih muda sekali pun, apabila diyakini tidak menimbulkan fitnah.

Adapun fuqaha’ Syafi’iyyah dan Hanabilah, mereka berpenapat, bahwa para wanita diperbolehkan shalat berjamaah di masjid asal tidak berdandan dan diizinkan oleh suami mereka.  Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW: “Apabila para wanita kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, maka berilah mereka izin” (HR Ahmad, al-Bukhariy, Muslim dan lain-lain dari Ibnu Umar RA); juga sabda beliau SAW:”Izinkanlah para wanita untuk pergi ke masjid pada malam hari, tanpa memakai wewangian” (HR al-Bukhariy, Muslim dan lain-lain dari Abdullah bin Umar RA).

“Dari paparan di atas dapat difahami, bahwa para fuqaha’ empat madzhab menjadikan adanya fitnah sebagai ‘illat (sebab) hukum dilarangnya wanita pergi ke masjid untuk shalat berjamaah. Jika tidak terjadi fitnah, yang berarti tidak ada ‘illat hukumnya, maka larangan tersebut tidak berlaku, sebagaimana dinyatakan dalam kaidah ushul fiqih: “al-Chukmu yaduuru ma’a ‘illatihi, wujuudan wa ‘adaman” (hukum itu terkait dengan sebabnya, ada atau tidaknya). Dengan demikian, apabila kepergian wanita ke masjid itu aman dari fitnah, karena banyak temannya, dekat dengan masjid, atau lampu penerangan jalan cukup memadai, maka diperbolehkan ke masjid untuk shalat berjamaah, baik shubuh atau pun lainnya,” jelasnya.

UTAMA DI MASJID
Ditambahkan lagi, Para ulama al-Azhar yang tergabung dalam Majma’ al-Buchuuts al-Islaamiyyah (Lembaga Penelitian Keislaman) pada tahun 1985 mengeluarkan fatwa, bahwa wanita dan remaja puteri dianjurkan untuk ikut shalat berjamah di masjid, sebab kalau tidak, mereka tetap keluar rumah dan berkeliaran di tempat-tempat hiburan.

Bagaimana halnya dengan adanya hadis, bahwa “Sebaik-baik masjid bagi kaum wanita adalah rumah mereka” (HR. Ahmad dari Ummu Salamah RA).  Pada awal Islam, di era Rasulullah SAW dan para sahabat, perilaku jahiliyah baru dihapuskan oleh datangnya ajaran Islam. Karena itu kondisi kaum wanita masih rawan fitnah, mereka baru terangkat dari keterpurukan yang luar biasa, masih amat terlemahkan dan potensi gangguan pun amat besar. Apalagi kondisi alam dan lingkungan juga belum memungkinkan wanita keluar rumah secara bebas dan aman, rumah-rumah saat itu masih jarang, kalau malam jalan-jalan tidak ada penerangan lampu, apalagi listrik jelas belum ada.

Jadi posisi wanita saat itu belum aman dari gangguan. Oleh karena itu sungguh amat bijak ketika Rasulullah SAW bersabda terkait tempat shalat yang paling tepat untuk wanita, yaitu di rumah masing-masing, demi keamanaan dan keselamatan wanita itu sendiri.
“Jadi hadis di atas disabdakan oleh beliau dalam konteks tersebut. Dengan demikian jika aman dari gangguan atau fitnah, maka kaum wanita muslimah lebih utama pergi ke masjid untuk malakukan shalat lima waktu secara berjamaah,” imbuhnya.

JAMAAH DI RUMAH
Lalu bagaimana jika suami dan istri sepakat untuk selalu berjamaah di rumah saja, apakah pahalanya juga setara dengan mereka yang berjamaah di masjid?
Menurut Prof Zahro,  Jelas tidak setara. Pertama, hadis tentang keutamaan shalat berjamaah itu disabdakan oleh Rasulullah SAW dalam konteks beliau dan para sahabat selalu berjamaah di masjid.  Kedua, amat banyak hadis shahih mengenai keutaman orang yang berjalan menuju masjid untuk berjamaah, seperti hadis riwayat Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda (yang maknanya): “Barang siapa yang pergi siang atau malam hari ke mesjid, niscaya Allah SWT akan menyediakan baginya di surga suatu tempat singgah setiap ia pergi pagi atau malam” (HR Muslim).

“Dan ketiga, secara nalar sosial, jika semua pasangan suami-istri berjamaah di rumah masing-masing, karena menganggap pahalanya setara, maka bagaimana nasib masjid-masjid itu. Pasti akan sepi, dan hal demikian tidak pernah terjadi sepanjang masa, sejak zaman Rasulullah SAW sampai sekarang,” pungkasnya. 01/Yun

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed