Akhir-akhir ini banyak jamaah umrah yang gagal berangkat, maupun ditelantarkan biro umrah. Terkait hal itu, Kemenag akan pantau provider visa untuk memastikan biro umrah memenuhi yang mengajukan visa telah memenuhi syarat sehingga bisa menekan adanya pelanggaran umrah.
Keberadaan provider visa merupakan salah satu komponen penting dalam perjalanan umrah. Baik buruknya pelayanan umrah juga bergantung kepada provider visa. Apabila provider visa melakukan aktivitasnya sesuai komitmen, maka perjalanan umrah akan sukses.
Namun belakangan ada beberapa PPIU yang bermasalah melayani jamaah umrah. Ada yang gagal berangkat, penelantaran jamaah di tanah air maupun di tanah suci, hingga jamaah yang gagal tepat waktu kembali ke tanah.
Terkait beberapa pelanggaran tersebut, Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, H M. Arfi Hatim M,Ag, akan melakukan penekanan kembali terhadap provider visa sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan. Pertama, Kemenag akan meminta kembali komitmen awal provider visa untuk tidak mengakomodir travel yang tidak memiliki izin. Kedua, Kemenag akan memperketat pengawasan melalui sistem yang sudah ada. Ketiga, Kemenag akan melakukan kerjasama dengan beberapa instansi untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut, salah satunya bekerjasama dengan imigrasi.
“Kami melihat ada beberapa provider visa yang masih mengakomodir travel yang tidak berizin, sehingga kami akan memanggil provider tersebut untuk dimintai klarifikasi,” katanya kepada majalahnurani.com Jumat (19/1).
Arfi Hatim menambahkan, ada travel yang tidak memiliki izin umrah tetapi masih diberikan akses oleh provider untuk mendapatkan visa. Ada juga travel yang tidak memiliki tiket pulang dari tanah suci tetapi juga visanya keluar. Semestinya provider visa itu harus memastikan travel yang mengajukan visa umrah tersebut memiliki tiket pesawat pulang pergi, hotel, tranportasi di tanah suci dan sebagainya.
“Kami akan menelusuri provider visa yang mengeluarkan visa bagi travel yang gagal memberangkatkan jamaah,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kementerianĀ agama RI mengingatkan kembali komitmen provider visa terhadap surat penyataan di atas materai pada saat pengajuan legalisasi provider visa di mana point-point pernyataan tersebut adalah, pertama, Melaporkan seluruh pengeluaran visa jamaah umrah kepada Direktorat Jenderal Haji dan Umrah melalui aplikasi Sistem Informasi Manajeman Pelaporan Umrah (SIMPU). Kedua, Memberikan visa jamaah umrah hanya kepada PPIU yang memiliki izin operasional yang masih berlaku dan membubuhkan stiker provider pada paspor. Ketiga, Membuat perjanjian tertuis dengan PPIU yang mengajukan permohonan visa yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat, Menjamin setiap calon jamaah umrah sudah dilindungi dengan asuransi perjalanan. Kelima, bersama PPIU bertanggung jawab memberangkatkan dan memulangkan jamaah umrah dari dan ke Indonesia. Keenam, bersedia memberikan akses kepada Kementerian Agama untuk audit pengeluaran visa apabila diperlukan. Dan ketujuh, bersedia menerima sanksi apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada point 1 s.d. 6 di atas. Yunan