Atas putusan MK soal kolom kepercayaan di KTP, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pemerintah membuat KTP khusus bagi penganut kepercayaan.
Dikonfirmasi majalahnurani.com usai memberikan keterangan pers di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018) Ketua Bidang Hukum MUI, Basri Bermanda mengatakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP merusak kesepakatan kenegaraan dan politik yang sudah berjalan baik. Menurut dia, hal itu bisa menimbulkan konsekuensi hukum.
“Tentu menyesalkan putusan MK itu. Sebab kurang cermat dan melukai umat beragama,” ujarnya.
Basri mengaku jika putusan itu menyejajarkan kedudukan umat agama dengan aliran kepercayaan. Harusnya, tegas dia, MK bisa mengambil keputusan yang bersampak strategis, sensitif dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Bisa membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dapat mengambil keputusan secara objektif, arif, bijaksana dan aspiratif,” sambung dia.
Karena sudah final putusan itu, maka MUI mengusulkan agar pemerintah membuat KTP khusus dengan mencantumkan kolom kepercayaan, bukan kolom agama.
“MUI mengusulkan kepada pemerintah agar kepada penghayat kepercayaan diberikan KTP-elektronik yang mencantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama,” tandas dia. 01/bagus