Ketika mendaftar umrah, jamaah perlu memiliki perjanjian tertulis dengan biro travel yang akan memberangkatkannya. Ini untuk kepastian layanan yang akan diterima oleh jamaah.
Untuk mengantisipasi jamaah umrah gagal berangkat atau ditelantarkan biro umrah, calon jamaah umrah berhak meminta perjanjian tertulis dengan biro travel.
Hal ini disampaikan H M Arfi Hatim M Ag, Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI kepada majalahnurani.com Jumat (19/1). Isi perjanjian tertulis tersebut antara lain tentang tanggal berangkat dan kembali, nama maskapai, nama hotel di Makkah dan madinah, dan konsekwensinya bila terjadi penundaan atau pembatalan dan sebagainya.
“Makanya ketika jamaah mendaftar umrah, harus ada perjanjian tertulis yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak, yang memuat hak dan kewajiban para pihak, calon jamaah umrah dan biro travel,” katanya.
Belakangan memang ada beberapa biro umrah dengan harga murah sehingga menyebabkan tanggal keberangkatan yang tidak pasti. Dalam kondisi mendesak, biasanya biro travel itu menunda atau menjadwal ulang pemberangkatan jamaah umrah dengan berbagai alasan. Namun apapun alasannya, penundaan keberangkatan itu termasuk merugikan jamaah. Terlebih bila penundaan pemberangkatan itu diumumkan dalam waktu yang berdekatan dengan tanggal yang ditetapkan sebelumnya.
“Kasus seperti itu perlu pendalaman dan klarifikasi lebih jauh, baik dari sisi manajemen PPIU maupun jamaah karena penundaan tentu ada beberapa akibat,” pungkasnya. Yunan.