Februari ini Kementerian Agama (Kemenag) akan memanggil travel yang menjual umrah dibawah harga 20 juta rupiah. Jika tidak masuk akal, maka akan dikenakan sanksi. Hal ini dilakukan Kemenag untuk melindungi jamaah agar tidak menjadi korban penelantaran atau bahkan penipuan.
Saat dikonfirmasi majalahnurani.com Selasa (23/1/2018) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menegaskan, Februari ini Peraturan Menteri Agama (PMA) soal standar minimal biaya umrah 20 juta diberlakukan.
“Iya mas. Insya Allah Februari ini,” kata dia memastikan.
DIKENAI SANKSI
Menurut Arfi, aturan tersebut siap ditandatangan Menteri Lukman Hakim Saifuddin. Dalam aturan tersebut, bagi travel yang menjual harga umrah dibawah 20 juta, maka langsung dipanggil. Pemanggilan itu bertujuan agar travel yang bersangkutan bisa menjelaskan programnya dan kesesuaian harga. Jika tidak masuk akal, maka dihentikan.
“Juga bisa disanksi. Ini semua untuk melindungi jamaah,” tegasnya.
MELINDUNGI JAMAAH
Direktur Eksekutif Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Basuki Rachmat, membenarkan jika aturan tersebut tegas. Artinya, travel umrah yang melanggar akan dikenakan sanksi. Menurut Basuki, angka 20 juta tersebut sudah sangat wajar untuk perhitungan biaya komponen.
“Karena 20 juta itu masih memperhatikan dan meningkatkan pelayanan,” ungkapnya.
Namun demikian, di salah satu poin dalam PMA, angka 20 juta itu juga bisa berubah. Sebab salah satu poinnya, Kemenag menyatakan nantinya juga akan keluar aturan penyelengaraan umrah. Yang salah satu poinnya, Kemenag secara berkala akan menetapkan biaya umrah referensi.
“Biaya itu akan ditetapkan berkala. Jadi tidak paten 20 juta. Mungkin ke depan ada faktor kurs. Seperti sekarang ada kenaikan pajak. Maka itu akan ditetapkan secara berkala. Bisa naik dan turun biayanya,” tukasnya.
Alasan standar biaya umrah 20 juta ini diberlakukan, lanjut Basuki, lebih kepada melindungi jamaah. Sebab selama ini jamaah umrah tergiur biaya murah tapi akhirnya tidak berangkat.
“Amphuri sepakat karena tujuannya untuk melindungi masyarakat,” pungkas dia.01/ Bagus