Kemenag Perlu Audit Semua Travel Umrah

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menilai, pengawasan Kemenag ke travel umrah sangat lemah. Karena inilah akhirnya banyak terjadi kasus yang merugikan jamaah dan terus berulang.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing melihat pengawasan pembinaan yang dilakukan regulator dalam hal ini Kemenag tidak jelas. Sehingga yang terjadi banyak kasus penipuan merugikan jamaah.

“Kita meminta Kemenag untuk mendata biro perjalanan haji dan umrah. Pendataan ini terkait aspek permodalan dan pemasaran, serta melihat tanggungan jemaah yang akan diberangkatkan,” kata dia.

Menurutnya, Kemenag perlu segera memanggil travel-travel. Dari situlah kemudian ditanya satu persatu soal inventaris, keuangan, jamaah yang belum diberangkatkan, bagaimana sistem pemasaran.

“Bagaimana penarikan uang. Disimpan di mana uangnya. Artinya, harus ada rekening bank sendiri, jangan dibelikan aset pribadi,” tegas David.

Dia mengatakan, pengawasan secara berkala mesti dilakukan Kemenag. Dengan begitu, kasus yang merugikan masyarakat tersebut tak terulang.Dari pengamatan David, harusnya Kemenag mengawasi travel secara berkala. David juga masih ingat, pada 30 Juni 2016, dirinya meminta Kemenag untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan minimum dalam penyelenggaraan umrah.

Lalu, menyusun dan menetapkan biaya referensi perjalanan ibadah umrah. Serta, mengaudit Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dapat memasarkan perjalanan umrah dengan biaya lebih murah dari referensi.

“Tahun 2016 kami sudah memantau travel umrah memang BPKN pernah mengeluarkan rekomendasi Kemenag agar membuat langkah misalnya menetapkan tarif referensi, yang wajib berapa sih untuk umrah. Misalkan di bawah referensi dipertanyakan,” kenangnya.

Tak hanya itu, David mengingatkan bahwa menetapkan standar kontrak yang merupakan akad perjanjian pelaksanaan umrah antara PPIU dengan jamaah yang isinya mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. sehingga Kemenag tak hanya membina tapi mengawasi.

“Harus dievaluasi pembina dan pengawasan seperti apa,” tandasnya.

Selektif

Direktur Eksekutif Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Ali Basuki Rahmat menanggapi, sebenarnya ketika travel dalam pengajuan dan atau perpanjangan izin PPIU, maka sudah dipersyaratkan oleh Kemenag untuk melampirkan laporan keuangan audited dari Akuntan Publik.

“Audit oleh Kemenag sebaiknya dilakukan secara selektif hanya kepada travel-travel yang melakukan pola pemasaran berjenjang, ujarnya kepadamajalahnurani.com, Selasa (6/2/2018).

Selain itu, audit juga bisa dilakukan Kemenag kepada travel yang dalam pemberangkatan jamaahnya berjangka, masa tunggu lebih dari 6 bulan. Serta yang jumlah jemaahnya di atas rata-rata travel lain, tandas dia.

Humas Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) Firman menyambut positif usulan KKI tersebut. menurutnya, hal tersebut sebagai langkah antisipasi agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.

“Kalau saya sangat setuju, tuturnya.

Dijelaskan Firman, setiap perpanjangan ijin, travel juga harus menyerakan audit perusahaan. Sehingga bisa diketahui sistim dari travel tersebut.

“Biar jelas bisa ditanyakan langsung ke ketua Umum Himpuh Pak Baluki saja, terangnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *