Hingga kini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI tetap menjalankan fungsinya meski sudah ada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk Kementerian Agama.
Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan kepada majalahnurani.com mengakui bahwa pihaknya tetap bekerja seperti biasanya dalam mensertifikasi produk halal.
“LPPOM tetap berjalan melindungi umat Islam dan mengedukasi terkait produk halal dan thayib,” tutur dia.
Ditanya soal adanya BPJPH yang belum berjalan, menurut Osmena BPJP masih membentuk tim auditor. Dikatakannya bahwa tim auditor memang harus dari ahlinya. Maksudnya mereka yang berlatar belakang pendidikan minimal S1.
“Jika nanti sudah berjalan, LPPOM juga berjalan seperti biasa,” tegas Osmena.
Menimbulkan Keraguan
Sementara Direktur Eksekutif lembaga advokasi halal Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menilai implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berjalan lambat.
Dia menduga adanya tarik-menarik kepentingan antara kementerian terkait dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) menyebabkan terlambatnya pelaksanaan UU JPH menerapkan sistem jaminan halal (SJH).
“Duperlukan sikap yang jelas dari pemerintah agar tidak menimbulkan keraguan bagi dunia usaha dan industri,” katanya, Kamis (22/3/3018).
Dia juga menandaskan bahwa harus ditekankan apakah mandatory sertifikasi halal tersebut dapat dijalankan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau dilakukan lembaga sertifikasi halal yang sudah berjalan saat ini, yaitu LPPOM MUI, dengan berbagai penguatan, baik kelembagaan, organisasi, auditor halal maupun sarana laboratoriumnya.
Maka, lanjutnya, sikap jujur pemerintah dalam hal ini diperlukan guna menghindari ketidakpastian penyelenggaraan sistem jaminan halal dan ketersediaan produk halal di masyarakat sesuai amanat Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Proses peralihan sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH ini harus berjalan secara natural,” imbuhnya.
Mengapa? Hal ini memberikan ruang dan kesempatan bagi BPJPH berbenah menata berbagai hal penting. Misalnya seperti menyiapkan auditor halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), tarif sertifikasi, mempersiapkan kerja sama yang maksimal dan harmoni dengan MUI dan sistem pendafaran berbasis online. 01/Bagus