Oleh : Dr. H. Firman Candra, SE, SH, MH (Praktisi Hukum dan Pengurus DPP Amphuri)
Indonesia merupakan salah satu negara terbesar di dunia dalam mengirim warga muslim muslim nya untuk melakukan ibadah haji ataupun umrah. Ibadah haji dan umrah merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat islam dan diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan baik itu fisik, mental maupun biaya. Salah satu cara untuk melakukan perjalanan haji dan umrah adalah dengan melalui biro umrah dan haji.
Berhubung musim umrah lebih panjang (sekitar 8 bulan) dibandingkan musim haji, maka banyak biro yang rajin memanfaatkan peluang bisnis ini. Dalam menawarkan paket umrah, mereka memiliki harga yang berbeda-beda tergantung dari fasilitas yang ditawarkan seperti penginapan, pesawat dan juga kebutuhan-kebutuhan lainnya.
Sangat Tingginya animo/keinginan masyarakat muslim Indonesia untuk melakukan ibadah haji dan umrah membuat bisnis biro haji dan umrah menjadi sangat potensial dengan potensi profit yang cukup tinggi. Di sisi lain, hal tersebut juga mengundang banyak orang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan terhadap calon jamaah haji dan terutama sekali jamaah umrah. Tidak seperti ibadah haji yang dilakukan dalam suatu waktu saja dalam setahun, ibadah umrah bisa dilakukan dalam waktu atau bulan apa saja sehingga potensi resiko penipuan terhadap calon jemaah umrah juga relatif besar.
Asosiasi dan Pemerintah selalu mensosialiasikan 5 Pasti Umroh, namun masih saja banyak masyarakat yang mengalami gagal berangkat ke tanah suci, Penulis ingin menambahkan agar masyarakat sebelum mendaftar ke biro umroh tersebut harus mengetahui : Siapa Pemilik Biro Umroh tersebut, ini sangat Penting, masyarakat bisa menanyakan langsung, lihat akta pendirian maupun searching di google dan lihat di website resminya.
Pemerintah dalam hal tersebut juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 8 tahun 2018 dengan adanya sanksi seperti sbb :
- Pasal 11 ayat 5 PPIU wajib memberangkatkan Jemaah paling lambat 6 bulan setelah pendaftaran
- Pasal 11 ayat 9 PPIU wajib memberangkatkan paling lambat 3 bulan setelah pelunasan
- Pasal 12 PPIU dilarang memfasilitasi keberangkatan Jemaah menggunakan BPIU dari dana talangan
- Pasal 16 ayat 3 PPIU wajib menempatkan Jemaah di hotel bintang 3 (paling rendah) dengan jarak paling jauh 1000 meter dari Masjidil Haram dan di Madinah harus di wilayah Markaziyah
- Jika lebih dari 1000 meter PPIU wajib sediakan transportasi 24 jam
- Pasal 21 ayat 3 Jemaah berjumlah lebih dari 90 org, wajib sediakan tenaga kesehatan
- Pasal 25 PPIU dilarang menelantarkan Jemaah
- Pasal 41 ayat 1 PPIU yg melanggar ketentuan tersebut diatas dikenakan sanksi tertulis
- Pasal 41 ayat 3 PPIU yang melanggar pasal 25 izin akan dibekukan.
Perlunya Asosiasi sebagai Garda terdepan dan langsung berhubungan dengan masyarat untuk peduli dan melayani dengan membentuk Crisis Center karena Penipuan umroh ini sudah massive dan sistemik.
Jakarta, 30 Maret 2018