Meski Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencabut izin empat travel yang menipu, itu belum cukup. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kemenag bertindak cepat dan tegas menangani kasus penipuan perjalanan umrah. Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut Tauhid kepada majalahnurani.com menilai, dalam melakukan pengawasan terhadap biro perjalanan umrah, Kemenag harus intens.
“Tidak cukup hanya dengan mencabut izin operasional biro travel tersebut, tetapi harus juga dengan tindakan hukum terhadap kasus pidananya, karena telah melakukan tindak penipuan terhadap calon jamaah umrah,” tutur dia.
LEMAHNYA PENGAWASAN
Penanganan cepat ini harus dilakukan sebab korban penipuan calon jamaah umrah terjadi di sejumlah daerah. Setelah bos First Travel yang masih disidangkan di pengadilan, ada juga kasus Abu Tours.
“Ini menunjukkan lemahnya Kemenag dalan pengawasan dan upaya preventif sehingga hal tersebut sering terjadi berulang kali,” lanjut dia.
Kemenag juga diharapkan aktif melakukan sosialisasi, bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat untuk mencegah kasus serupa terulang. Tak berhenti disitu saja, Kemenag perlu membentuk tim audit kinerja dan keuangan biro perjalanan umrah.
“Pengawasan dan perlindungan terhadap jamaah umrah masih sangat kurang, baik dari aspek regulasi maupun institusinya. Kalau untuk penyelenggaraan ibadah haji ada lembaga khusus yaitu KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan ibadah haji. Sementara untuk ibadah umrah belum ada,” urainya.
Menurut Zainut, jumlah peminat ibadah umrah tidak kalah banyak dari jumlah calon jamaah haji. Karena itu, perlu perlindungan terhadap calon jemaah umrah.
“Harus ada regulasi yang mengatur biar ada jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanannya. Untuk hal itu perlu dilakukan perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji agar lebih sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan yang ada,” tandasnya.
TTIM INVESTIGASI
Dikonfirmasi majalahnurani.com, Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, menanggapi, saat ini Kemenag membentuk tim investigasi dan dibantu kantor wilayah Kemenag kabupaten / kota untuk menemukan biro umrah yang bermasalah. Dijelaskan Nizar, ada sekitar 862 PPIU yang tersebar di Indonesia.
“Tim kami cukup efektif, kami tidak akan bisa asal mencabut izin tanpa ada konteksnya itu menjadi bahan kajian kemudian dibekukan atau dicabut izinnya,” terangnya.
Lalu bagaimana nasib jamaahnya? Kata Nizar, pihak biro umrah sepenuhnya harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Biro umrah memiliki kewajiban dan hak kepada jamaah yang ingin tetap berangkat atau refund.
“Bagi mereka yang tetap ingin berangkat maka bisa mengalihkan mitra PPIU yang menjadi satu kesatuannya,” tegas dia.01/ Bagus