Salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-6, di Pondok Pesantren Al Falah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan yakni resolusi Baitul Maqdis.
Kepada majalahnurani.com Jumat (11/5/2018) MUI menegaskan menentang keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang memindahkan ibu kota Israel ke Yerussalem.
KUTUK AMERIKA
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ustaz Zaitun Rasmin yang membacakan isi resolusi tersebut mengatakan tindakan AS tersebut juga ditentang oleh dunia Internasional. MUI pun telah melakukan demo besar beberapa waktu lalu mengutuk pemindahan tersebut.
“Pemerintah Indonesia juga bersama-sama dengan seluruh pemimpin Organisasi Konferensi Islam (OKI) telah memberikan protes keras atas keputusan yang semakin melegelkan penjajahan Israel atas bangsa Palestina,” kata dia.
Resolusi baitul maqdis tersebut antara lain memperkuat dukungan atas putusan MUI terkait kecaman dan penentangan pemindahan ibu kota Israel oleh AS. Kemudian menentang upaya membuka hubungan diplomatik dengan Israel baik informak terlebih ilegal.
MENDUKUNG AKSI
Zaitun menandaskan, Muslim berkewajiban secara syar’i menentang keputusan Trump. Salah satu bentuk tentangan tersebut yaitu mendukung setiap aksi yang diorganisir MUI.
“Aksi ini dapat menjadi salah satu jalan melaksanakan tanggung jawab melawan kemungkaran yang merupakan kewajiban umat Islam,” lanjutnya.
Resolusi juga mengimbau umat Islam membantu rakyat Palestina dalam bentuk apapun. MUI juga mengajak bangsa Indonesia dan masyarakat Internasional untuk terus menentang penjajahan dan kedzaliman ke Palestina dan etnis Rohingya.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan keadilan,” jelasnya. 01/Bagus