PBNU Sarankan Kemenag Bikin Daftar Mubaligh Yang Dilarang

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj menegaskan, seharusnya Kementerian agama (Kemenag) merils daftar mubaligh yang dilarang, bukan merilis daftar mubaligh yang direkomendasikan.

MEMBERI PERINGATAN

Kepada majalahnurani.com, Kyai Said mengungkaokan bahwa mubalig yang baik itu lebih dari 200.

“Yang dikeluarkan itu nama yang dilarang. Di warning. Kalau yang baik itu bisa ribuan,” ujar dia.

Dia menilai rekomendasi Kemenag itu tidak tepat. Diibaratkan seperti merekomendasikan makanan. Jadi yang perlu dirilis itu hanya makanan yang berbahaya saja.

“Yang jangan dimakan itu seperti bangkai, babi, anjing, darah dan lainnya. Hanya sedikit, ada 13 item yang tidak boleh dimakan. Kalau yang boleh dimakan, ya enggak muat, nanti habis tintanya,” terangnya.

Kyai Said memberi solusi, Kemenag sebaiknya memberi peringatan ke masyarakat agar tidak mengundang mubaligh yang tidak baik. Dia menilai, penceramah yang radikal itu memang sedikit. Artinya masih banyak yang baik.

Misalnya seperti Kemenag mengeluarkan larangan bagi penceramah yang tidak baik atau mengkritik Pancasila dan berdakwah tetapi berbicara kasar.

“Jangan mengorbankan ribuan penceramah yang bagus-bagus. Intinya kurang rapi, kurang jeli, dan kurang tepat lah. Kasih kriteria. Jangan undang misal yang masih mengkritik Pancasila, saat dakwah ngomong kotor, misuh misuh, caci maki, memfitnah, menghasut, provokasi, ujaran kebencian,” urainya.

BERANI MENOLAK

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada majalahnurani.com, Senin (21/5/2018) meminta Kemenag mendengarkan masukan ormas Islam terkait nama dai yang direkomendasikan. Jika tidak memenuhi kriteria baik maka sebaiknya ditolak.

“Jika memang ada usulan nama yang selama ini terindikasi berpotensi menimbulkan masalah, kontroversi dan perpecahan di kalangan umat, Kemenag harus berani untuk menolaknya,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid.

Namun demikian, 200 mubalig yang direkomendasikan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya Kemenag telah melaksanakan tugasnya sesuai wewenang yang dimiliki.

“Sebaiknya hal tersebut kita sikapi dengan bijaksana dan tidak perlu dibesar-besarkan. Kemenag sudah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya yakni memfasilitasi masyarakat terkait dengan permintaan nama-nama mubaligh yang dinilai memiliki ototitas dan kapasitas,” tambahnya.

Dijelaskan Zainut bahwa MUI percaya Kemenag memiliki metodologi yang bisa dipertanggung jawabkan dalam menilai rekam jejak para mubaligh secara transparan, jujur dan obyektif. Sehingga terhindar dari kepentingan yang subyektif.”

Yang dilakukan Kemenag bukan sebuah upaya membatasi dakwah para dai. Namun hanya membatasi kegiatan berdakwaah yang bertentangan dengan konstitisi,” tandas dia. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *