Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai masalah Islam Nusantara tidak perlu dibesar besarkan. Karena itu tidak sesuai dengan khittah MUI.
Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia Sumbar menolak konsep Islam Nusantara di Tanah Minang. Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengakui jika itu keputusan Rakorda Bidang Ukhuwwah dan Kerukunan MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota Se-Sumbar.
PANDANGAN NEGATIF
Pertimbangan MUI menolak Islam Nusantara yakni hanya berpotensi mengkotak-kotakkan umat Islam dan memunculkan pandangan negatif umat kepada saudara-saudara muslim di wilayah lain.
Kepada majalahnurani.com Kamis (26/7/2018) Wakil Ketua Umum MUI KH ainut Tauhid menilai penolakan konsep Islam Nusantara di Minang oleh MUI Sumatera Barat menyalahi khittah dan jati diri MUI.
“Sudah menyalahi khittah MUI sebagai wadah musyawarah dan silaturahmi para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dari berbagai organisasi,” kata Zainut melalui keterangan tertulis.
MUI sebagai tenda besar umat Islam bisa menjadi pemersatu dan perekat ukhuwah Islamiyah bukan sebaliknya.
Menurut Zainut, MUI harus bisa mengedepankan semangat persaudaraan (ukhuwah), toleransi (tasamuh) dan moderasi (tawazun) dalam menyikapi berbagai persoalan khususnya yang berkaitan dengan masalah umat Islam.
“Jangan justru menciptakan perpecahan di kalangan umat Islam,” jelasnya.
DOKUMEN TASWIYATUL
Zainut menekankan dalam putusan ijtima ulama MUI di Gontor ada panduan bagaimana MUI menyikapi perbedaan paham keagamaan di kalangan umat Islam yang dituangkan dalam DokumenTaswiyatul Manhaj atau Penyamaan Pola Pikir Keagaamaan.
Misalnya, dalam hal menyikapi perbedaan paham keagamaan yang sifatnya cabang dalam agama (furu’iyyah) harus bisa diterima sepanjang masih dalam wilayah perbedaan (majal al-ikhtilaf).
Perbedaan paham keagamaan yang ditolak, imbuhnya, adalah yang masuk dalam katagori penyimpangan pada pokok agama (ushuluddin).
“Adapun masalah Islam Nusantara, masuk dalam katagori furu’iyyah, bukan masalah pokok agama. Karena hal itu hanya sebuah istilah bukan pada substansi,” ungkapnya.
MENGEVALUASI
Zainut menjelaskan, kasus itu sama halnya dengan Muhammadiyah yang menggunakan istilah Islam berkemajuan, dan MUI sendiri menggunakan Islamwasathiyah.
Untuk itu, MUI berharap agar masalah Islam Nusantara tidak perlu dibesar-besarkan dan dipersoalkan karena justru dapat merusak hubungan persaudaraan sesama umat Islam
“Dewan Pimpinan MUI memastikan akan mengevaluasi putusan tersebut sesuai dengan mekanisme organisasi yang ada,” tandasnya. 01/Bagus