Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jumat (3/8/2018) ini memanggil Menteri Kesehatan Prof Nila F Moelok atas pernyataan pejabat pemerintah yang mengklaim bahwa Vaksin Measles Rubella (MR) sudah halal.
Vaksin MR ini sejatinya akan dilaksanakan serentak di Indonesia, Agustus ini. Kepada majalahnurani.com Rabu (1/8/2018) Sekjen MUI Dr Anwar Abbas mengaku sudah melayangkan surat kepada Menkes.
“Berdasarkan dari surat Komisi Fatwa DP MUI Nomor U-13/MUI/KF/VII,” ungkap dia.
KEBOHONGAN PUBLIK
Menurut Anwar, MUI belum menyatakan halal soal vaksin MR. Bahkan, sampai saat ini Vaksin MR belum didaftarkan sertifikasi halal.
“Apabila pejabat yang menyatakan vaksin MR sudah halal, atau dibolehkan MUI, maka itu tidak benar. Kebohongan publik,” tegasnya.
Dikatakannya, MUI secara tegas menyatakan kehalalan vaksin merupakan syarat utama adanya dukungan dari KF terhadap imunisasi MR.
Imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan agama Islam. Namun demikian, ajaran Islam mewajibkan penggunaan obat, vaksin yang halal.
SIAP MEMBANTU
Oleh karena itu, papar Anwar, kepastian halal vaksin MR sebelum dilakukan imunisasi merupakan bagian dari keimanan dan keyakinan umat Islam yang harus dilindungi, sesuai amanat UUD 1945.
“Dewan Pimpinan MUI sekali lagi mengimbau ke Kemenkes untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundangan khususnya UU No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” tegasnya.
Untuk hal tersebut, tambah Anwar, MUI siap membantu Kemenkes mencari solusi demi suksesnya pelaksanaan Gerakan Nasional Imunisasi MR pada 8 Agustus 2018.
“MUI akan mengambil kebijakan secara nasional terkait vaksin MR ini,” pungkas dia. 01/Bagus