Tolak Sipatuh, Patuhi Tempuh Jalur Hukum

Permusyawatan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) hari Jumat (19/10/2018) membuat pernyataan gerakan bersama tolak Sipatuh.

Gerakan tolak si patuh ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Pembina Fuad Hasan Masyur, kemudian anggota dewan pembina Baluki Ahmad sebagai Ketua Umum Himpuh, Joko Asmoro sebagai Ketua Umum Amphuri, Magnatis Chaidir sebagai Ketua Umum Asphurindo, Asrul Aziz Taba sebagai Ketua Umum Kesthuri, Ketua Harian Artha Hanif dan Plt Sekjen Anton Subekti.

SK DIRJEN PHU

Dalam surat Gerakan tolak Sipatuh ini didasari oleh pemberlakuan SK Dirjen PHU no 336/2018 tentang pedoman pelaksanaan pendaftran jamaah umrah melalui Sipatuh.

Farid Al Jawi, Wakil Sekjen Amphuri membenarkan bahwa pihaknya menolak SK tersebut. Seperti yang tertulis di surat pernyataan itu, terang Farid, pada kenyataannya SK ini telah menimbulkan keresahan.

Dengan dalih perlindungan kepada jamaah, rigidnya aturan Sipatuh justru dirasakan sebagai bentuk arogansi regulator yang memaksakan diri masuk ke ranah operator dan membelenggu eksistensi PPIU.

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

“Jadi benar Amphuri menolak. Sesuai dengan surat pernyataan Patuhi,” tutur Farid dikonfirmasi majalahnurani.com, Sabtu (20/10/2018).

Menanggapi hal tersebut, jelas Farid, Rapat Dewan Pembina Patuhi mengambil sikap bahwa perumusan aturan dalam SK tersebut sejak awal tidak pernah melibatkan pihak asosiasi PPIU sebagai salah satu stakeholder dan hal ini mengabaikan atas keterbukaan sebagai mana diatur dalam UU no 12 tahun 2001 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

PEMANFAATAN DATA

Farid melanjutkan, di poin kedua berisi dengan adanya fakta bahwa pengelolaan Sistem Data Server Sipatuh adalah pihak swasta, maka di tengah era big data saat ini, pengambilan data calon jamaah yang sangat detail telah menimbulkan kekawatiran pemanfaatan data untuk kepentingan dan tujuan lain yang menguntungkan pihak tertentu. Yang dikemudian hari bisa saja mengancam keberlangsungan usaha PPIU.

Baca juga  Indonesia Darurat Judi Online, Tahun 2023 Perputaran Uang Rp 327 Triliun

“Patuhi juga menyatakan bahwa upaya Kemenag melakukan kerjasama dengan pihak perbankan dan perusahaan asuransi terseleksi yang bisa terkoneksi ke Sipatuh memberi sinyalemen kuat keberadaan Sipatuh juga memiliki tujuan komersial yang berpotensi terus dikembangkan di masa mendatang,” terangnya.

Oleh karena itu, urai Farid, Patuhi memutuskan bersepakat menolak pemberlakuan SK Dirjen PHU no 336/2018. Patuhi juga akan menempuh upaya jalur hukum judicial review.

Selain itu, sebagai perwujudan penolakan, masing-masing asosiasi dibawah Patuhi memerintahkan seluruh anggotanya untuk melakukan gerakan Left Serentak dari Wag Sipatuh pada Minggu 21 Oktober 2018 pukul 11.00 wib.

“Setelah itu anggota tidak mengakses Sipatuh untuk kegiatan pemberangkatan grup umrah sampai turunnya hasil keputusan judicial review atas SK Dirjen PHU no 336/2018,” jelasnya.

BANTUAN ADVOKASI

Di pernyataan Patuhi juga tertulis, sepanjang grup umrah memiliki visa, tiket, paket LA dan dikelola dibawah tanggung jawab PPIU maka tidak ada aturan larangan keberangkatan sekalipun tanpa melalui Sipatuh.

Baca juga  Bismillah….Iran Mulai Serang Israel!

Patuhi melalui asosiasi masing-masing menyiapkan bantuan advokasi apabila anggota mengalami hambatan keberangkatan grup akibat gerakan penolakan Sipatuh ini.

Agar gerakan ini berjalan efektif, masing-masing Asosiasi dibawah Patuhi akan memberi sangsi organisasi kepada anggotanya yang tidak mengindahkan gerakan penolakan ini.

“Itulah hasil keputusan Patuhi dalam rangka melindungi hak-hak jamaah dan sekaligus menjaga eksistensi dan keberlangsungan PPIU. Serta memelihara martabat Kemenag untuk konsisten pada perannya sebagai regulator dalam tata kelola penyelenggaraan perjalanan umrah,” papar Farid menegaskan isi pernyataan tersebut. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed