Dalam rapat pleno Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI di Ancol, Jakarta, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF membenarkan bahwa MUI membolehkan bank syariah memakai dana nonhalal untuk kemaslahatan umat.
TIDAK BERTENTANGAN
Menurut dia, dana nonhalal wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum.
“Boleh digunakan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat,” ujarnya dikonfirmasi majalahnurani.com.
Lantas dana non Halah seperti apa yang dimaksud? Hasanuddin menjelaskan, dana nonhalal yang dimaksud MUI adalah segala pendapatan Bank Syariah yang bersumber dari kegiatan yang tidak halal.
Guru besar Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyontohkan, pendapatan berupa denda saat nasabah terlambat mengembalikan pinjaman. Lalu pendapatan dari kegiatan menjual produk, seperti makanan dan minuman halal.
UNTUK SUMBANGAN
Fatwa MUI ini menyebut dana nonhalal tidak boleh dihitung dan digunakan sebagai keuntungan perusahaan Bank Syariah.
“Bentuk-bentuk penyaluran dana nonhalal yang boleh seperti sumbangan untuk penanggulangan korban bencana, penunjang pendidikan seperti masjid dan musala, fasilitas umum yang memiliki dampak sosial,” sambungnya.
Fatwa ini, kata dia, berlaku sejak diputuskan hari Kamis (8/11/2018). Hasanuddin menjelaskan selama ini bank syariah melakukan penyaluran dana non halal dengan kebijakan sendiri, tanpa landasan pertimbangan ulama.
“Sekarang diatur supaya jelas penyalurannya,” tandasnya. 01/Bagus