Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja meluncurkan program sapujagat. Tujuannya untuk memberantas riba.
MUI berharap, dengan program ini, dapat mengubah pola pikir masyarakat untuk tidak mengajukan pinjaman yang ada ribanya.
PINJAMAN RIBA
Wasekjen MUI Sholahudin Al-Ayubienjelaskan program ini untuk memberantas riba dan membentuk pola pikir warga agar tidak lagi mengajukan pinjaman yang ada ribanya.
Sejak 2003, MUI memberikan fatwa haram tentang riba. Namun, masyarakat masih banyak belum tahu tentang fatwa itu.
Dengan prigram Sapujagat, maka MUI bisa memberikan edukasi kepada warga tentang bahaya riba.
“Juga tidak lagi mengajukan pinjaman yang ada ribanya,” tuturnya dikonfimrasi.
Kemarin, Jumat (30/11/2018) Direktur Eksekutif Lembaga Wakaf MUI Muhammad Rofiq Thoyyib menyosialisasikan program Sapujagat.
DUA AKAD
Dia mengamati sekarang mudah ditemui warga yang berutang dengan transaksi riba. Program sapujagat ini memiliki dua akad. Yakni akad sedekah jariah dan akad sedekah. Akad sedekah ini digunakan untuk UKM, pembebasan transaksi riba dan operasional.
“Program ini sudah diluncurkan beberapa bulan lalu. Kita ingin masyarakat tahu dan bisa segera mengikuti program ini,” ujarnya kepada media di kantor LPPOM.
Untuk dapat program ini caranya dengan memiliki tabungan syariah dan rajin beribadah. Terutama salat subuh berjamaah.
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, masyarakat dapat mengikuti program ini. Yang punya cicilan akan dibebaskan agar tidak lagi terjerat riba
Pembebasan riba saat ini hanya diperuntukan untuk warga yang mengajukan kredit motor. Sementara buat mobil, rumah, dan lain sebagainya akan dilakukan beberapa waktu ke depan.
“Tahap awal hanya satu jenis peminjaman dulu karena hampir setiap warga punya cicilan motor. Nanti semua pengajuan pinjaman akan ada programnya,” tandasnya.
Untuk menjalankan program ini, MUI bekerjasama dengan bank syariah Mandiri, CIMB Niaga, ataupun Muamalat. Bagus