Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali kepada majalahnurani.com, Rabu (5/12/2018) membenarkan bahwa saat ini Kementerian Agama akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah.
Menurut dia permasalahan umrah membutuhkan perhatian lebih dari Kemenag.
“Kami mengajak beberapa Kementerian/lembaga untuk bekerjasama dalam pembentukan satgas ini,” ujarnya.
MELINDUNGI MASYARAKAT
Satgas Umrah ini, tegas Ali, akan menjadi salah satu tim andalan Kemenag. Satgas betujuan untuk membantu dan melindungi masyarakat dalam mengawal ibadah umrah agar berjalan lebih baik.
“Kami berharap kepada semua Kementerian/lembaga yag terlibat dalam Satgas ini bisa saling membantu dan menindaklanjuti permasalahan umrah yang terjadi ke depan,” sambungnya.
Ali mengakui jika selama ini Kementerian Agama sudah melakukan tindakan untuk melindungi calon jamaah umrah dengan melakukan moratorium izin pendirian PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), serta memantau PPIU melalui aplikasi online dan offline.
PAYUNG HUKUM
Adanya Satgas, maka nantinya dapat menindaklanjuti. Dalam waktu dekat juga akan ada kesepakatan MoU sebagai payung hukum untuk bertindak.
Ali berterimakasih kepada pihak yang terlibat dan memberikan arahan dibentuknya satgas.
“Nntinya dapat berkontribusi untuk jalannya pelaksanaan ibadah umrah yang aman dan nyaman bagi masyarakat. MoU ini dapat menjadi piranti early warning system untuk mencegah permasalahan,” tukasnya. 01/Bagus