Tak Bersertifikat BPW, Izin PPIU Dicabut

Kementerian Agama meminta agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memiliki Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata dengan kategori Biro Perjalanan Wisata (BPW).

“Ini berkenaan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PPIU. Jadi mewajibkan seluruh PPIU memiliki sertifikat tersebut paling paling lambat sejak PMA diterbitkan,” ungkap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim kepada majalahnurani.com Ahad (16/12/2018).

AKREDITASI KAN

Untuk mendapatkan sertifikat itu, maka PPIU harus melengkapi persyaratan sertifikat BPW yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Pariwisata, yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

” Setelah itu disampaikan ke Dirjen PHU paling lambat 31 Maret 2019,” tegas Arfi.

SANKSI

Ketua Bidang Umrah Amphuri, H Islam Saleh Alwaini langsung membuat surat edaran terkait peringatan dari Kemenag.

Dia mengatakan bahwa PPIU memiliki waktu 3 bulan lagi untuk mengurus sertifikat BPW. Ditanya jumlah anggota Amphuri yang sudah memiliki sertifikat BPW, Islam mengaku belum seluruhnya.

“Untuk itu kami mengingatkan kepada anggota Amphuri agar segera mengurus Sertifikat BPW,” tuturnya saat ditelepon.

Jika dalam waktu yang sudah ditentukan, PPIU juga belum memiliki sertifikat BPW, maka Kemenag menindak tegas.

“Izin operasional sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Islam. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *