BPJPH Akui Belum Bisa Jalankan Sertifikasi Halal

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengakui jika sampai saat ini Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) belum bisa menjalankan tugasnya terkait pemberian sertifikasi halal.

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 50 dan Pasal 60 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikasi halal masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).

PERMOHONAN SERTIFIKASI

Kepastian ini, kata Ikhsan, diketahui melalui surat balasan yang dikirimkan BPJPH pada 31 Desember 2018 lalu.

“Dalam surat bernomor 393/BD.II/P.II.I/HM.01/12/2018, BPJPH menyatakan belum bisa menerima permohonan sertifikasi halal,’ ungkap dia dalam rilis yang diterima majalahnurani.com Senin (7/1/2019).

Dalam surat tersebut, BPJPH menyatakan MUI tetap berkewenangan melakukan sertifikasi halal, termasuk memperpanjang sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk dan berfungsi dengan baik. Kewenangan ini dilandasi UU JPH.

Terkait biaya sertifikasi halal, BPJPH juga belum bisa memastikan. Hal ini disebabkan ketentuan tarif sertifikasi halal masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan.

“Penjelasan BPJPH dapat mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian di masyarakat, terutama pelaku usaha lokal dan asing. Badan sertifikasi halal luar negeri, seperti dari kawasan Asia, Afrika, dan Eropa, juga mempertanyakan hal serupa,” sambungnya.

DILAKSANAKAN MUI

Ikhsan menambahkan, terkait pertanyaan lembaga sertifikasi halal luar negeri, BPJPH menyatakan bisa bekerja sama dengan lembaga halal luar negeri.

Akan tetapi, kerja sama yang saling mengakui juga harus mengacu pada standar halal. Selama ini, 43 lembaga sertifikasi luar negeri mengakui kewenangan MUI dalam standardisasi halal LPPOM MUI yang berbasis fatwa MUI.

Menurutmya, balasan surat BPJPH penting. Penjelasan teesebut bisa mengakhiri kegamangan di masyarakat. Intinya, tegas dia sertifikasi halal masih menjadi kewenangan LPPOM MUI.

“Ini poin penting yang harus menjadi pegangan masyarakat dan pelaku usaha, sehingga mandatori sertifikasi halal tetap dijalankan sesuai UU JPH dan dilaksanakan oleh MUI melaui LPPOM sampai BPJPH berfungsi,” terangnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *