Baru-baru ini jagat hiburan heboh atas terungkapnya prostitusi yang menyeret nama artis Vanesa Angel.
DISAYANGKAN
Meski prostitusi yang melibatkan artis bukan kali pertama, tentu sangat disayangkan. Seperti halnya
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah yang mengaku prihatin atas kejadian itu.
Menurutnya sangat disayangkan ketika artis sebagai public figur malah tertangkap karena tindakan prostitusi.
“Artis yang tentu memiliki banyak penggemar atau fans itu tentu sangat kami sesalkan,” ungkap dia kepada media, Senin (7/1/2019).
MENJAMUR
Tak hanya disayangkan, menurut Ikhsan, kasus prostitusi sangat berbahaya dalam kehidupan sosial di masyarakat.
Bahkan dikhawatirkan fenomena prostitusi di kalangan artis akan menjamur. Dia menegaskan bahwa prostitusi itu sangat jelas sebagai perbuatan yang terlarang secara agama, bahkan mendekati saja dilarang ‘Wala takrobud Zinah’ apalagi melakukanya itu adalah dosa besar yang bakal menutup ibadah dan doa seseorang selama berpuluh-puluh hari.
“Prostitusi juga merupakan sebuah perbuatan yang melanggar hukum. Di samping dari segi hukum perbuatan tersebut adalah tindak pidana yang dapat diancam Pasal Pidana Penjara berdasar KUHP,” pungkasnya. 01/Bagus