Din Syamsuddin Serukan Masjid Bakar Tabloid Indonesia Barokah

Rupanya Tabloid Indonesia Barokah yang dinilai memecah belah Indonesia kembali ditemukan di Sumatera. Jumlahnya pun mencapai ribuan. Mendengar temuan Bawaslu tersebut, Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin Jumat (1/2/2019) menyerukan para pengurus masjid segera membakar Tabloid Indonesia Barokah.

Dia menyatakan bahwa jika ada pengiriman di masjid-masjid, maka segera dikumpulkan dan dibakar.

“Tabloid ini tidak baik bagi umat Islam dan keberadaannya tabloid merusak masyarakat yang akan menghadapi Pemilu dan Pilpres 2019,” ungkapnya.

Din mengatakan jika dirinya baru pulang dari London. Dirinya langsung membaca dan menyatakan bahwa isinya memecah belah Indonesia.

“Kalau saya, bakar saja,” ujar mantan Ketum PP Muhammadiyah tersebut.

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

UMAT CERDAS

Menurut Din masyarakat khususnya umat Islam sudah cerdas. Dia yakin Tabloid Indonesia Barokah tidak akan memengaruhi umat Islam. Meski begitu, dia tetap setuju apabila Indonesia Barokah diusut kepolisian.

“Masyarakat, umat sudah cerdas. Enggak akan terpengaruh. Apalagi 2014 dulu juga sudah pernah terjadi juga,” kata Din.

Menurut Din setiap paslon harus hati hati melakukan langkah-langkah politik. Diharapkan tidak sampai melakukan langkah buruk, negatif , yang tidak etis karena bisa jadi bumerang.

BUKAN PRODUK JURNALISTIK

Sementara akhir Januari lalu Dewan Pers Indonesia telah menyatakan bahwa tabloid Indonesia Barokah bukanlah produk jurnalistik.

Pihak yang merasa keberatan pun diminta untuk melaporkannya dengan menggunakan perundangan lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

Hal ini diputuskan dalam pernyataan penilaian Dewan Pers Nomor 01/PP-DP/1/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah.

“Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” demikian tertulis dalam Pernyataan Penilaian Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Keputusan atas tabloid Indonesia Barokah itu sendiri merupakan hasil Sidang Pleno Khusus Dewan Pers pada 29 Januari 2019. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed