Saati konfirmasi majalahnurani.com Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengakui adanya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum menyerahkan sertifikat Biro Perjalanan Wisata.
TIDAK MEMATUHI
Pihaknya akan memanggil PPIU yang belum menyerahkan sertifikat BPW.
“Ini sudah kita sampaikan dan batasnya 13 Maret lalu,” ujarnya.
Kewajiban PPIU untuk melakukan sertifikasi BPW merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
Kemenag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Di aturan itu tertera bahwa PPIU merupakan Biro Perjalanan Wisata diberikan waktu setahun untuk mematuhi ketentuan PP tersebut. Sebelum PMA ini terbit, izin PPIU tidak mempersyaratkan keharusan sertifikasi BPW.
“Akan ada pencabutan izin jika tidak mematuhinya,” tegasnya.
MENGKONFIRMASI
Hingga kini ada 31 PPIU yang belum mengurus sertifikasi BPW. Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Ditjen PHU Kemenag, Muhammad Ali Zakiyudin, menambahkan, sebelum mencabut izin PPIU, Kemenag akan mengkonfirmasinya terlebih dulu.
Dari konfirmasi itu, barulah ada verifikasi yang masuk pada keputusan dan baru akan dilaksanakan sanksi.
Lama konfirmasi yakni satu bulan. Kemenag sendiri tidak akan menerima dalih dari PPIU yang enggan mensertifikasi BPW.
“Dari 1014 PPIU, hanya 31 unit PPIU yang belum memiliki sertifikasi BPW,” jelasnya. 01/Bagus