Rugikan Jamaah, Travel Haji Umrah Disanksi Pidana

Dewan perwakilan Rakyat (DPR) baru saja  mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Senayan Jakarta.

RUU ini penyempurnaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang digagas tahun 2016 lalu.

Salah satu poin di RUU ini menjelaskan ancaman pidana bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

PENIPUAN

Dalam siaran pers Kemenag, Menteri Agama Lukman Hakim menjelaskan bahwa ancaman pidana ini akan dikenakan PPIU dan PIHK yang merugikan masyarakat.

Seperti bentuk penipuan sehingga menyebabkan jamaah gagal berangkat. Dari data yang ada kerugian jamaah karena ditipu PPIU mencapai Rp 2,7 triliun. 

“RUU PHU ini akan memperkuat pengawasan PPIU dan PIHK,” ujarnya.

RUU PHU juga memberi ketegasan bagi pengelolaan ibadah haji khusus. Pada aturan tersebut terdapat persentase jamaah haji yang dapat diurus oleh PIHK.

“UU ini menyatakan secara tegas kuota haji khusus tidak lebih dari 8% dari kuota total nasional sebanyak 221.000,” jelasnya.

PIHK juga mendapatkan kesempatan mengurus jamaah haji undangan. Jamaah haji undangan yang selama ini berangkat tanpa pendampingan akan diwajibkan berangkat melalui PIHK.

RUU PHU juga menjamin peralihan kursi bagi jamaah meninggal dan sakit permanen. Jamaah yang meninggal atau sakit permanen dapat mengalihkan kursinya ke ahli waris.

“RUU ini mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat. RUU PHU juga menjadi hukum positif yang memasukkan unsur aturan yang sebelumnya ada pada tataran aturan pelaksana,” jelasnya.

12 PERBAIKAN

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengaku, setelah mencermati kondisi faktual dalam proses pembahasan, maka RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Yakni melalui 12 perbaikan tata kelola yang menjadi pembeda dari UU No. 13 Tahun 2008.

Salah satu poinnya yakni memastikan pemberian pelayanan, pemberian jaminan keberangkatan serta kepulangan jamaah. Kemudian pemberian sanksi bagi penyelenggara perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik berupa pemberian sanksi administrasi, hingga sanksi pidana.

Penyusunan RUU ini, kata Ali, didasari dengan semangat melindungi dan melayani masyarakat secara umum dan jamaah secara khusus.

DPR berharap tidak ada lagi jamaah yang terlantar, gagal berangkat.

“Kita berharap para penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah memberikan pBagusnan yang prima,” tandasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *