Kemenag Imbau Jamaah Haji Furodah Selalu Bawa Identitas

Kepala Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari menjelaskan bagi warga negara Indonesia yang mendapat undangan berhaji dari Pemerintah Arab, haji furodah dengan visa mujalamah, harus berangkat menggunakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau yang dikenal dengan perusahaan travel yang terdaftar di Kementerian Agama.

PERLINDUNGAN

Tujuannya, agar pemerintah tahu dan bisa melakukan monitoring perlindungan jamaah haji tersebut.

Menurut Akhmad, haji furodah tidak termasuk dalam kuota yang tertera dalam MoU (kesepakatan Indonesia-Arab Saudi).

“Kita tidak pernah tahu jumlahnya dan ditujukan kepada siapa saja,” tuturnya dalam keterangan pers Jumat (19/7/2019).

Sehingga di dalam penyelenggaraannya, pelayanannya tidak menjadi tanggungjawab pemerintah. Tapi menjadi tanggung jawab orang atau perusahaan travel yang memberangkatkan.

Jamaah haji furoda selama di Arab Saudi juga diimbau selalu membawa identitasnya.

NOMOR KONTAK

PIHK atau tour travel yang memberangkatkan furoda, lanjut Akhmad, harus melengkapi jamaah dengan identitas dan nomor kontak penyelenggara yang bisa dihubungi. Ketika jamaah haji furoda tersebut terpisah dari rombongannya, dia memiliki identitas agar bisa dikembalikan ke rombongannya.

“Jika jamaah tidak dibekali apa-apa, maka proses pengembalian jamaah akan berlangsung dalam jangka waktu yang lama,” tandasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *