Standar Halal Diperlukan di Tingkat Internasional

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso dalam konferensi pers menegaskan, setiap barang yang diproduksi, selain terjamin kehalalannya juga harus memenuhi standar halal.

BERKOMITMEN

Menurutnya, pelaku usaha atau produsen harus jujur dan berkomitmen dalam memelihara dan menjaga mata rantai proses produk halal (PPH) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Perhatian terhadap standar halal di Indonesia belum tersosialisasi dengan baik. Padahal halal merupakan refleksi premium quality,” ungkapnya Rabu (31/7/2019).

Bahkan, standar kehalalan produk itu bukan hanya perlu pada level nasional, tapi juga internasional. Lebih-lebih isu produk halal sudah menjadi trendsetter, kiblat perdagangan dunia secara global.

Baca juga  RI dan Arab Saudi Sepakat Perluas Industri Halal

Sukoso mengaku beruntung karena akreditasi dan sertifikasi halal dilaksanakan berbasis pada standar, sesuai mandat dua Undang-Undang, yaitu UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Akreditasi lembaga sertifikasi halal atau lembaga pemeriksa halal mengacu pada standar SNI ISO/IEC 17065, SNI ISO 22000, dan SNI ISO/IEC 17021 dan persyaratan tambahan di Dokumen Pendukung Lembaga Sertifikasi (DPLS) No. 21.

PENGUJIAN PRODUK

Proses sertifikasi juga didukung oleh pengujian produk yang dilakukan oleh laboratorium pengujian terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025. Di tingkat perusahaan (barang dan jasa), sertifikasi produk halal mengacu ke standar, diantaranya SNI 99001:2016 Sistem Manajemen Halal.

Baca juga  Bersertifikat Halal, Gokana Hadirkan Konsep Show Kitchen

“Indonesia juga memiliki standar halal yang dikeluarkan Badan Standar Nasional (BSN) meliputi: SNI 99003:2017 untuk Penyembelihan Halal pada Ruminansia (Hewan Pemamah Biak, red.) dan SNI 99002:2016 tentang Penyembelihan Halal pada Unggas. BSN akan merumuskan dan menetapkan SNI terkait metode pengujian untuk dijadikan acuan laboratorium pengujian produk halal,” tegasnya.

Termasuk Indonesia yang masih memerlukan beberapa standar halal seiring dengan akan diberlakukannya kewajiban bersertifikat halal bagi semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Untuk itu Indonesia memerlukan standar-standar yang pasti soal produk makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan dan lain-lain.

“Itu PR bersama yang mesti dikerjakan seiring jaminan produk halal yang akan diberlakukan beberapa bulan kedepan,” tandas dia. Bagus

Baca juga  Bersertifikat Halal, Gokana Hadirkan Konsep Show Kitchen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *