ICMI Usul RUU PKS Diubah RUU Kejahatan

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengusulkan agar Rencana Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) diubah menjadi RUU Kejahatan Seksual.

ICMI menilai kata penghapusan pada RUU ini tidak tepat karena belum ada regulasi yang mengatur tentang kekerasan seksual.

Wakil Ketua Umum ICMI, Sri Astuti Buchari menjelaskan, hasil diskusi yang sudah digelar Senin (5/8/2019) sepakat kata penghapusan ditiadakan saja.

“Yang lebih tepat memang kejahatan seksual. Cakupannya lebih luas dan dalam,” tuturnya kepada majalahnurani.com.

Merujuk pada Bab 1 Pasal 1 RUU P-KS, definisi kekerasan seksual dalam beleid tersebut multitafsir dan tidak substantif.

Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang dapat terjadi pada semua usia dan gender. Sehingga seharusnya RUU ini diberlakukan secara universal.

Sri Astuti menyinggung jika selama ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak mengatur kompensasi terhadap korban kekerasan seksual, terutama perempuan.

ICMi mengusulkan dalam RUU Kekerasan Seksual kedepannya harus mengatur besaran kompensasi kepada korban. Termasuk hukuman minimal bagi para pelaku.

“Ketika ia (korban-red) diceraikan dia tidak punya apa-apa dan dia sudah trauma nah itu kalau tidak ada kompensasinya enggak adil, maka kami dari ICMI mengusulkan Rp 100 juta sampai satu miliar. Sementara pidana bagi pelaku 15 tahun penjara,” sebut Sri Astuti.

Dalam waktu dekat, ICMI akan menggelar petemuan dengan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Sri Astuti berharap masukan ICMI ini bisa direalisasikan.

“Kita berharap minggu kedua bulan September kita bisa bertemu. Karena RUU ini sudah komitmen bersama antara DPR dan presiden. Semoga tahun 2019 UU ini sudah selesai,” tambahnya.

Sementara untuk mencegah meningkatnya kasus kekerasan seksual, ICMI berharap setiap elemen masyarakat dan lembaga terkait dapat menggambil peran serta memaksimalkan tugas dan fungsinya.

“Agar pemerintah menghapuskan kemiskinan, lalu mengurangi pengangguran, kemudian tingkatkan fungsi polisi dimana-mana, tempatkan polisi dilokasi-lokasi yang rawan kejahatan seksual,” tandas Sri Astuti. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *